class="post-template-default single single-post postid-42107 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 18 Jan 2021 14:56 WIB ·

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Ditangkap


 Ilustrasi - Pelecehan seksual. ANTARA/Shuterstock/pri. Perbesar

Ilustrasi - Pelecehan seksual. ANTARA/Shuterstock/pri.

LHOKSEUMAWE (RA) – Polres Lhokseumawe menangkap seorang laki-laki paruh baya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial Y (59). Pelaku beraksi dengan modus dapat menyembuhkan penyakit diderita korban.

“Korban berinisial NA (14), warga Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara. Dugaan pelecehan seksual terjadi pada November 2020,” kata AKBP Eko Hartanto.

Peristiwa asusila tersebut berawal saat korban mengalami sakit kepala. Keluarga korban mendapat informasi pelaku dapat mengobati berbagai penyakit.

“Dari informasi tersebut, orang tuanya membawa korban berobat ke rumah pelaku yang dipercaya dapat mengobati berbagai penyakit,” terangnya.

Korban bersama orangtuanya menginap di rumah pelaku untuk pengobatan. Korban menginap atas permintaan pelaku dengan alasan untuk memudahkan pengobatan.

“Saat itu, pelaku mengatakan korban mengalami sakit kanker rahim dan kemasukan jin. Dengan dalih mengobati, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” urainya.

“Pelaku beralasan cara tersebut supaya jin dalam tubuh korban dapat keluarkan. Pelaku juga mengatakan banyak orang sembuh dengan cara pengobatan yang dilakukannya tersebut,” tambah AKBP Eko Hartanto.

Korban berharap penyakitnya dapat disembuhkan, membiarkan perbuatan pelaku. Korban juga menceritakan cara pelaku mengobati kepada orang tuanya. Tidak menerima anaknya diobati seperti itu, orang tua korban melaporkannya kepada polisi. Kemudian, polisi menyelidiki laporan tersebut serta menangkap pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 47 jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata AKBP Eko Hartanto. (ant/icm)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Empat Tersangka Jaringan Narkoba Luar Negeri Diciduk

4 February 2025 - 18:16 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

19 Warga Diduga Keracunan, Seorang Masih Dirawat di RSU Cut Mutia

31 January 2025 - 19:37 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE