class="post-template-default single single-post postid-42789 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 29 Jan 2021 14:15 WIB ·

Gubernur Bersama Forkopimda Aceh Disuntik Dosis Kedua Vaksin Covid-19


 Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjalani vaksin COVID-19 perdana pada 15 Januari 2021. Pemerintah telah keluarkan Perpres mereka yang menolak vaksinasi akan dikenakan denda. (dok/rakyat aceh) Perbesar

Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjalani vaksin COVID-19 perdana pada 15 Januari 2021. Pemerintah telah keluarkan Perpres mereka yang menolak vaksinasi akan dikenakan denda. (dok/rakyat aceh)

harianrakyataceh.com – Gubernur Aceh Nova Iriansyah, menerima suntikan dosis kedua vaksin covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Jumat (29/1/2021).

Gubernur disuntik bersama dengan Pangdam Iskandar Muda, Wakapolda Aceh, Sekda Aceh, Anggota DPRA, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan sejumlah pejabat SKPA lainnya.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama unsur Forkompinda, serta Sekda Aceh, menerima suntikan Vaksin Covid-19 Tahap 2, di RSUZA, Jumat (29/1/21). FOTO HUMAS PEMERINTAH ACEH

Penyuntikan dosis kedua vaksin Covid-19 ini dilakukan terhadap mereka yang telah menerima suntikan dosis pertama pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Vaksinasi Covid-19 di Aceh menyasar 3,7 juta warga dalam target waktu lima bulan ke depan terhitung 15 Januari 2021 lalu. Mereka yang akan menerima vaksin terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pelayanan publik, TNI dan Polri, masyarakat rentan, geospasial, sosial dan ekonomi, dan pelaku ekonomi essensial serta masyarakat lainnya.

Sementara untuk tahap awal ini vaksinasi dikhususkan bagi para tenaga kesehatan dan beberapa pejabat utama pemerintah, seperti Gubernur, unsur Forkopimda, pihak DPRA dan MPU.

Gubernur Nova usai menerima suntikan dosis kedua vaksin Covid-19 mengatakan, dirinya merasa baik-baik saja. Bahkan ia juga tidak merasakan efek negatif apapun sejak menerima suntikan dosis pertama pekan lalu. Begitupun para pejabat lain yang ikut disuntik pada pekan lalu, kata Gubernur, juga sama sekali tidak merasakan efek buruk.

Untuk itu Gubernur berharap masyarakat tidak termakan informasi yang keliru terkait dampak pasca vaksin.

“Kami yang sudah divaksin ini tidak ada efek sama sekali. Kalau ada berita-berita miring soal vaksinasi ini langsung dikonfirm ke Dinas Kesehatan, ke IDI, bahwa informasi yang benar itu seperti apa,” ujar Gubernur.

Gubernur pada kesempatan itu juga menjelaskan kembali bahwa penggunaan Vaksin Covid-19 jenis Sinovac telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Gubernur berharap, pada gilirannya seluruh masyarakat akan bersedia divaksin sebagai ikhtiar bersama melawan pandemi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19, kata Gubernur, dilakukan untuk membentuk antibodi yang membuat sistem kekebalan tubuh mengenali dan mampu melawan saat terkena penyakit tersebut. Jika program vaksinasi sukses, Gubernur optimis pandemi Covid-19 dapat dikendalikan.

Tenaga Kesehatan Diminta Tidak Menolak Vaksin

Gubernur Nova pada kesempatan itu juga menjelaskan bahwa para tenaga kesehatan di Aceh sejatinya harus menyukseskan program vaksin Covid-19 dengan cara tidak menolak vaksin tersebut.

Hal itu kata Gubernur sesuai dengan kebijakan presiden yang memperuntukkan vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan.

“Kalau nakesnya (tenaga kesehatan) aparatur negara itu tidak boleh menolak. Kalau bukan aparatur negara, mungkin swasta atau di luar PNS ya dia punya hak menolak. Tapi kita harapkan dia sudah paham tentang vaksin ini bahwa dua syarat itu (halal dan aman) sudah terpenuhi,” ujar Gubernur Nova.

Menurut Gubernur, para tenaga kesehatan yang merupakan aparatur negara masing-masing memiliki keterikatan dinas dan berkewajiban mengikuti peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku. [HRA]

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS