class="post-template-default single single-post postid-43456 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE · 8 Feb 2021 14:25 WIB ·

Kajari Tegaskan ‘Potong Leher’ *Jika Ada Jaksa Terima Fee Proyek*


 Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis. Perbesar

Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis.

LHOKSEUMAWE (RA) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Dr Mukhlis menegaskan, pihaknya terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pengaman pantai batu gajah Cunda- Meuraksa, Kota Lhokseumawe.

“Kalau ada orang kejaksaan yang menerima fee saya yang duluan memotong lehernya, kalau saya kecepret fee maka saya dipotong lehernya,” ungkap Mukhlis, kepada awak media, Jum’at ( 5/2) sore kemarin.

Ia mengatakan, dalam penanganan kasus proyek batu gajah itu pihaknya sedang meminta audit investigasi dari BPKP. Insyaallah dalam waktu yang tidak begitu lama, tim akan turun ke Lhokseumawe. “Kita juga sudah meminta BPKP untuk menghitungnya atau melihat apa saja yang harus kita ungkapkan kebenaran dari perkara itu,” katanya.

Sebut Mukhlis, pihaknya juga akan minta ahli konstruksi, tidak hanya ahli dari BPKP, tapi juga ahli yang bisa melihat di lapangan dan lain sebagainya. “Nanti semua yang memberikan keterangan pengakuan itu akan kita ungkapkan kebenarannya, apakah kejadian tahun 2020, 2019 atau 2018, termasuk yang memberikan informasi kepada media,” ucapnya.

Menurut Mukhlis, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan lebih daripada 10 orang, dari Dinas Pekerjaan Umum dan lainnya. Minggu depan masih ada rekanan yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Komitmen Kejari Lhokseumawe, lanjut Mukhlis, akan mengungkap kebenarannya kepada masyarakat. “Semua kasus korupsi harus kita ungkap, dan kita berharap tidak sekedar kasus korupsi saja, tapi ini negara kita harus sejahtera, kita lagi pandemi, biaya negara sudah digelontorkan untuk kesehatan kita dan tidak jelas kapan pandemi ini akan berakhir, tapi masak kita harus gerogoti uang rakyat,” tegasnya.

Selain itu, terkait pengembalian uang proyek oleh rekanan sebesar Rp 4,2 miliar ke kas Pemko Lhokseumawe, Mukhlis menjelaskan, tidak ada alasan pengembalian uang itu dapat menghentikan perkara kasus yang sedang ditangani.

“Nanti kita lihat dasar hukumnya, jangan dianggap pengembalian itu menghilangkan kerugian negara ya, pengembalian itu hanya mengembalikan kerugian bukan menghilangkan kerugian negara,” bebernya.

Selain itu, menyangkut pertanyaan wartawan Rakyat Aceh ada upaya bagi-bagi uang dalam proyek itu, Kajari menyatakan, kalau seandainya ada bagi-bagi uang kan gak bisa keluar lagi, sudah masuk kas daerah, bagaimana baginya.

“Bukti kwintasi pengembalian uang dari rekanan ke kas daerah telah diserahkan ke kami dari BPKD Lhokseumawe, itu jelas tercatat dan tidak mungkin keluar dari rekening tanpa prosuder,” tukasnya. (arm/icm)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Empat Tersangka Jaringan Narkoba Luar Negeri Diciduk

4 February 2025 - 18:16 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

19 Warga Diduga Keracunan, Seorang Masih Dirawat di RSU Cut Mutia

31 January 2025 - 19:37 WIB

Polres Aceh Utara Bagikan Nasi Gratis untuk Jamaah Shalat Jum’at

31 January 2025 - 16:55 WIB

Cegah Curanmor, Kapolsek Banda Sakti Imbauan Warga Gunakan Kunci Ganda

30 January 2025 - 16:57 WIB

Trending di DAERAH