REDELONG (RA) – Selang sehari, setelah kasus pencabulan dilakukan oleh oknum Sekdes di Kecamatan Wih Pesam, kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kecamatan Bukit dan menimpa seorang anak dibawah umur yang masih berusia 11 tahun.
Pelaku Mi (30), yang merupakan tetangga korban dan berstatus duda nekat mencabuli korban dengan tragis dan menyekap mulut korban dengan bantal serta jaket.
Kapolres Bener Meriah melalui Kasubag Humas, Iptu Jufrizal SH Minggu (7/2) menyampaikan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya.
Ia menambahkan, setelah ibu korban membuat laporan. Polisi langsung mengamankan terduga pelaku pada Kamis (4/2) malam, di salah satu kampung di Kecamatan Bukit.
Menurutnya, pencabulan tersebut terjadi terjadi Kamis (4/2) sore. “Saat itu, pelaku memaksa korban untuk masuk ke rumahnya dan kemudian korban dibekap dengan bantal serta jaket,” ujarnya.
Saat ini katanya korban mengalami trauma berat. “Jika terbukti bersalah pelaku akan kita jerat dengan Pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 150 bulan kurungan,” tegas Jufrizal. (uri/bai)