GAYO LUES (RA) – Jual taring, kuku dan tulang beruang Du warga Gayo Lues diamankan personel Polres Gayo Lues dan tim Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Seksi Wilayah III Blangkejeren. Dua tersangka bersama barang bukti (BB) diamankan di tempat berbeda.
Dua tersangka yang diamankan berinisial Sn (28), warga Desa Kenyaran, Kecamatan Pantan Cuaca, dan Su alias Onot (36), warga Desa Pining, Kecamatan Pining, Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan penangkapan berawal Senin (1/3) lalu mereka menerima informasi akan ada transaksi jual beli satwa dilindungi di salah satu hotel di Kampung Jawa, Blangkejeren.
“Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues bersama tim TNGL Seksi Wilayah III langsung menuju lokasi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Irwansyah dan Ali Sadikin dari Seksi Wilayah III TNGL, saat konferensi pers di Kantor Polres Gayo Lues.
Kapolres melanjutkan, setelah tiba di hotel tersebut, tim menemukan tersangka Sn yang saat itu membawa bagian tubuh satwa dilindungi, yakni 8 kuku beruang madu, 11 tulang gigi graham beruang madu, 4 taring beruang madu, 1 tanduk kijang, 4 tanduk kambing hutan, 1 tengkorak bagian atas serta tulang belulang beruang madu, dan 7 HP.
Carlie menjelaskan berdasarkan informasi tersangka, semua barang yang kini menjadi barang bukti tersebut diperoleh dari tersangka Su. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan mengatur skenario untuk bertemu dengan tersangka Su, mengajak bertemu di tempat wisata Genting, Kecamatan Pining.
Saat bertemu di Genting, sekitar pukul 16:00 WIB, polisi dan tim TNGL langsung mengamankan tersangka Su serta menyita BB berupa bagian tubuh satwa dilindungi. Di antaranya, 20 taring beruang madu, 70 kuku beruang madu, 1 kulit harimau ukuran 5,5 x 3 cm, 1 tumpuk kotoran harimau, 1 sepeda motor, dan 1 HP.
Pada polisi kedua tersangka ini mengaku memang berburu satwa dilindungi menggunakan teknik jerat. Kemudian tim langsung menuju rumahnya di Desa Pining, dan melakukan penggeledahan.
Di rumah kedua tersangka ditemukan lagi barang bukti 31 helai bulu burung kuau raja (bahasa Gayo: burung uwo uwi), dan 1 gulungan tali yang digunakan untuk menjerat satwa.
Polisi dan tim TNGL masih mengembangkan kasus tersebut, dan melakukan penyelidikan siapa pembeli, kemana akan dijual dan dari mana sumber tulang satwa dilindungi (yud/min)