class="post-template-default single single-post postid-46117 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

DAERAH · 15 Mar 2021 15:03 WIB ·

Lembaga Wali Nanggroe Harus Perkuat Kiprahnya di Aceh

 
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh melakukan diskusi dengan perwakilan dari lembaga Wali Nanggroe di Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe. FOR RAKYAT ACEH Perbesar

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh melakukan diskusi dengan perwakilan dari lembaga Wali Nanggroe di Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe. FOR RAKYAT ACEH

LHOKSEUMAWE (RA) – Lembaga Wali Nanggroe di Aceh lahir sesuai dengan MoU Helsinki RI-GAM dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Lembaga Wali Nanggroe juga merupakan salah satu lembaga yang tidak terlepas dari upaya damai yang terbangun di Aceh. Tentunya, selain memperkuat perannya juga harus memperkuat kiprahnya dalam menjalankan fungsinya sebagai sebuah lembaga yang memiliki khususan di Aceh.

Hal itu disampaikan para pemateri dalam diskusi antara Lembaga Wali Nanggroe dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh di Aula FISIP Bukit Indah, Lhokseumawe, Rabu kemarin.

Kegiatan itu turut dihadiri antara lain Dekan FISIP Unimal Dr Nazaruddin dan para pembantu Dekan serta para Ketua Prodi di FISIP. Sedangkan dari perwakilan Lembaga Wali Naggroe hadir staf khusus Teuku Kamaruzzaman. Pertemuan itu membicarakan penguatan lembaga Wali Nanggroe sebagai salah satu dimensi lex specialis Aceh.

Wakil dari Lembaga Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun mengatakan tujuan diskusi dengan FISIP Unimal supaya ada pemikiran konstruktif untuk melakukan penguatan kelembagaan lembaga yang telah diatur di dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh tersebut.

Mereka mengharapkan ada output penting dalam upaya penguatan lembaga Wali Nanggroe sebagai salah satu lembaga yang tidak terlepas dari upaya damai yang terbangun di Aceh.

Di sisi lain, Staf Khusus lembaga Wali Nanggroe Teuku Kamaruzzaman SH yang akrab disapa Ampon Man mengharapkan Unimal dapat mengambil peran di dalam penguatan kelembagaan ini sebagai upaya untuk memberikan ciri pada demokrasi lokal di Aceh.

Sementara Pembantu Dekan Bidang Akademik, Dr Nirzalin, menambahkan kajian-kajian ini juga akan membantu bukan saja pada penguatan kelembagaan Wali Nanggroe, tapi juga membangun kultur demokrasi yang khas Aceh.

“Ini juga bagian dari konsep desentralisasi asimetris yang diakui dalam sistem politik di Indonesia yang beragam dan bernuansa maritim,” kata Nirzalin, dalam rilisnya kepada Rakyat Aceh kemarin. (ril/arm/icm)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh Barat Renovasi Tugu Simpang Pelor Meulaboh

5 February 2025 - 16:36 WIB

Empat Tersangka Jaringan Narkoba Luar Negeri Diciduk

4 February 2025 - 18:16 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Berhasil Kabur dari Kamboja, Korban TPPO Asal Aceh Disambut Haji Uma di Bandara Kuala Namu

3 February 2025 - 14:22 WIB

Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

2 February 2025 - 17:27 WIB

19 Warga Diduga Keracunan, Seorang Masih Dirawat di RSU Cut Mutia

31 January 2025 - 19:37 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE