class="post-template-default single single-post postid-46090 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

METRO ACEH · 15 Mar 2021 14:07 WIB ·

Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polisi Sita 11,84 Gram Sabu di Langsa


 Barang bukti peredaran narkoba dari dua pengedar yang diringkus polisi di Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Barat, Minggu (14/3). (Foto: Rakyat Aceh/Putra Zulfirman) Perbesar

Barang bukti peredaran narkoba dari dua pengedar yang diringkus polisi di Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Barat, Minggu (14/3). (Foto: Rakyat Aceh/Putra Zulfirman)

HARIANRAKYATACEH.COM – Sebuah rumah di Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Barat digerebek Satresnarkoba Polres Langsa, Minggu (14/3). Dalam operasi itu, petugas meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu.

Polisi mengamankan SR (38), warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Barat dan MTQ (32), warga Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota.

“Kita dapat info dari masyarakat, setelah digerebek ditemukan dua tersangka dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 11.84 gram,” sebut Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Senin (15/3).

Selain barang bukti narkotika, tambah Kasat, turut diamankan barang bukti lain seperti, satu buah kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, satu unit timbangan digital, 15 lembar plastik tembus pandang, satu buah tas warna hitam, dompet warna biru, satu unit telepon genggam merk Nokia dan satu unit sepada motor Yamaha N-Max BL 6525 FV.

Diuraikan, personel Satresnarkoba Polres Langsa mendapat informasi terdapat sebuah rumah di Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Barat, kerap dijadikan tempat berkumpul anak muda dan diduga terjadi transaksi narkoba.

Atas informasi itu, polisi bergerak dan mengintai rumah tersebut. Tepat pukul 03.00 Wib, Minggu (14/3), personel melalukan penggerebekan rumah tersebut dan didapati dua tersangka bersama sejumlah barang bukti.

“Keduanya mengaku narkotika tersebut milik mereka yang didapat dari temannya berinisal M (DPO),” jelas Ipu Imam Aziz Rachman, seraya mengatakan saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa. (put)

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

8 January 2025 - 11:20 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

11 December 2024 - 22:34 WIB

Kakanwil Meurah Budiman Pantau Hari Pertama SKB Kesamaptaan, 4 Peserta Tidak Hadir

3 December 2024 - 13:11 WIB

Relawan Jarkam Tegaskan Tetap Solid Dukung Ombus-Syeh Fadhil

22 November 2024 - 17:33 WIB

KPU RI Diminta Ambil Alih Tahapan Pemilu Pilgub Aceh untuk Selamatkan Demokrasi

21 November 2024 - 23:20 WIB

Seorang Pelajar di Bener Meriah Meninggal Dilindas Dump Truk

23 October 2024 - 18:11 WIB

Trending di METRO ACEH