HARIANRAKYATACEH.COM – Sebuah rumah di Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Barat digerebek Satresnarkoba Polres Langsa, Minggu (14/3). Dalam operasi itu, petugas meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu.
Polisi mengamankan SR (38), warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Barat dan MTQ (32), warga Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota.
“Kita dapat info dari masyarakat, setelah digerebek ditemukan dua tersangka dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 11.84 gram,” sebut Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, Senin (15/3).
Selain barang bukti narkotika, tambah Kasat, turut diamankan barang bukti lain seperti, satu buah kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, satu unit timbangan digital, 15 lembar plastik tembus pandang, satu buah tas warna hitam, dompet warna biru, satu unit telepon genggam merk Nokia dan satu unit sepada motor Yamaha N-Max BL 6525 FV.
Diuraikan, personel Satresnarkoba Polres Langsa mendapat informasi terdapat sebuah rumah di Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa Barat, kerap dijadikan tempat berkumpul anak muda dan diduga terjadi transaksi narkoba.
Atas informasi itu, polisi bergerak dan mengintai rumah tersebut. Tepat pukul 03.00 Wib, Minggu (14/3), personel melalukan penggerebekan rumah tersebut dan didapati dua tersangka bersama sejumlah barang bukti.
“Keduanya mengaku narkotika tersebut milik mereka yang didapat dari temannya berinisal M (DPO),” jelas Ipu Imam Aziz Rachman, seraya mengatakan saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa. (put)