class="post-template-default single single-post postid-46669 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

NANGGROE TIMUR · 24 Mar 2021 14:42 WIB ·

Akhir Pelarian Penghina Gubernur Nova Iriansyah


 Akhir Pelarian Penghina Gubernur Nova Iriansyah Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Kandas sudah pelarian Riki Akbar Bin Ibrahim alias Abu Malaya, warga Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng. Setelah lima bulan lebih kabur dari tahanan karena tersandung kasus ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kini ia kembali di gulung tim tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya di kediaman orang tuanya.

Riki Akbar yang disangkakan melangggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia tentang Informasi, Transaksi Elektronik, menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO) Kejari Pidie Jaya sejak 5 Oktober 2020 lalu, setelah berhasil kabur dari ruang isolasi tahanan sehari sebelumnya.

Selama lima bulan diuber tim tabur Kejari Pidie Jaya, Riki Akbar dikabarkan kabur kembali ke Malaysia, tetapi dia hanya berwara-wiri di Pidie Jaya dengan berpindah-pindah dari satu titik ke titik lainnya.

” Pagi kemarin, tahanan yang selama lima bulan lebih menjadi DPO atas nama Riki Akbar alias Abu Malaya tersangka ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah berhasil ditangkap kembali di rumah orang tuanya,” kata Mukhzan, Kajari Pidie Jaya, Rabu (24/3) kemarin.

Penangkapan kembali tersangka ujaran kebencian terhadap Guburner Aceh, Nova Iriansyah yang kala kasus itu diungkap Polres Pidie Jaya masih menjabat Plt Gubernur, atas laporan pihak keluarganya sendiri ke Polres Pidie Jaya. Hal itu dilakukan karena Riki Akbar sudah meresahkan keluarganya dengan sering meminta uang dan bahkan sudah mengancam ibu kandung. 

Mendapat laporan itu,  karena Riki Akbar merupakan tahanan Kejari Pidie Jaya usai berkas perkaranya dilimpahkan 4 Oktober 2020 lalu, kemudian pihak Polres Pidie Jaya berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk meringkus tersangka di rumah orang tuanya.

Saat akan ditangkap kembali bersama tim tabur Kejari dan Polres Pidie Jaya, warga Kecamatan Trienggadeng yang menyebutkan Nova Iriansyah sebagai antek Partai Komunis Indonesia (PKI) di akun media sosial facebooknya (abu malaya) juga berusaha kabur.

Namun, langkah seribu Riki Akbar yang berusaha meloloskan diri dari sergapan tim tabur Kejari Pidie Jaya bersama aparat Polres Pidie Jaya itu, kembal langsung terhenti kala suara letusan senjata api dilepaskan ke udara sebagai tembakan peringatan oleh aparat kepolisian sebanyak dua kali.

” Ia Sempat lari ke belakang rumah saat mau ditangkap, tapi upaya kaburnya berhasil digagalkan dengan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. Dan dia langsung diringkus,” sebut Kasat Intes Polres Pidie Jaya, AKP Mawardi yang juga turut serta dalam penangkapan itu.

Tak berselang lama, Abu Malaya yang saat pertama kali kasus tersebut diungkap Polres Pidie Jaya ditangkap di Meulaboh, Aceh Barat karena juga melarikan diri setelah memposting ujaran kebencian di media sosialnya langsung diangkut ke kantor Kejari Pidie Jaya.

Kejari Pidie Jaya, Mukhzan, SH, MH mengatakan, berkas perkara Riki Abkar ini sebenar telah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi karena selama lima bulan lebih dia kabur, proses untuk  persidangan juga tertunda. Dan untuk mengantisipasi tersangka kembali kabur, di akan ditahan langsung di Rutan kelas II B, Gampong Benteng, Pidie.

” Setelah ini, berkas perkaranya akan langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan. Dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebut Mukhzan. (San).

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar

5 February 2025 - 14:38 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

4 February 2025 - 18:06 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Trending di UTAMA