HARIANRAKYATACEH.COM – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Langsa, M. Danil (24) warga Kecamatan Langsa Baroe, diciduk Satuan Narkoba Polres Langsa, Selasa (6/4).
Kapolres Langsa AKBP. Agung Kanigoro Nusantoro, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, tersangka mereka ciduk karena mengedarkan sabu dan ditangkap Minggu (4/4) malam, di warung internet Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal informasi masyarakat, selama ini aktifitas pemuda di warnet tersebut sangat meresahkan. Bahkan diduga secara diam-diam dalam warnet tersebut terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi ini, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, tim bertindak dan berhasil mengamankan tersangka M. Danil dalam warnet tersebut,” sebut Imam.
Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, pada diri tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 paket Sabu. Kemudian petugas membawa tersangka ke rumahnya di Gampong Alue Dua, dan disana ditemukan barang-bukti lainnya sebanyak 24 paket Sabu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari temannya S yang saat ini masuk DPO,” ujar Imam seraya menambahkan, kini tersangka bersama barang-bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (dai/min)