HARIANRAKYATACEH.COM – Riki Akbar alias Abu Malaya, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara atas perbuatan melakukan ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah di akun media sosialnya.
Terdakwa warga Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidana Umum, Dedy Syahputra, dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung, Selasa (18/5), majelis hakim dalam putusannya sependapat dengan dakwan dan tuntutan JPU, sehingga terdakwa dipidana dengan hukuman kurungan selama satu tahun enam bulan.
“Perkara ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh, majelis hakim menjatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan terhadap Riki Akbar. Ini sesuai dengan tuntutan JPU,” sebut Dedy Syahputra, Rabu (19/5) kemarin.
Selain vonis hukuman badan, dalam vonis itu majelis hakim juga manambah hukuman terhadap Riki Akbar dengan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tak mampu dibayar ia wajib mengantinya dengan kurungan tambahan selama dua bulan atau subsider. (san/min)