class="post-template-default single single-post postid-49131 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

METROPOLIS · 20 May 2021 14:44 WIB ·

Penghina Gubernur Dipenjara 1,6 Tahun Penjara


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

HARIANRAKYATACEH.COM – Riki Akbar alias Abu Malaya, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara atas perbuatan melakukan ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah di akun media sosialnya.

Terdakwa warga Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan melalui Kasi Pidana Umum, Dedy Syahputra, dalam sidang pembacaan vonis yang berlangsung, Selasa (18/5), majelis hakim dalam putusannya sependapat dengan dakwan dan tuntutan JPU, sehingga terdakwa dipidana dengan hukuman kurungan selama satu tahun enam bulan.

“Perkara ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh, majelis hakim menjatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan terhadap Riki Akbar. Ini sesuai dengan tuntutan JPU,” sebut Dedy Syahputra, Rabu (19/5) kemarin.

Selain vonis hukuman badan, dalam vonis itu majelis hakim juga manambah hukuman terhadap Riki Akbar dengan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tak mampu dibayar ia wajib mengantinya dengan kurungan tambahan selama dua bulan atau subsider. (san/min)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Trending di UTAMA