class="wp-singular post-template-default single single-post postid-49413 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bupati M. Nasrun Mikaris: Dampak MBG, Persatu Bulan Peredaran Uang Bisa Mencapai Rp5 Miliar di Simeulue Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Curanmor MTsN 1 Banda Aceh Raih Juara Umum Event GENSA SMPN 1 Banda Aceh. Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

METRO ACEH · 27 May 2021 12:49 WIB ·

Polres Langsa Ringkus Buruh Bangunan Pengguna Narkoba


 Polres Langsa Ringkus Buruh Bangunan Pengguna Narkoba Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus seorang pengguna narkotika jenis sabu, berinisal RA (38), warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, Senin malam (24/5).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman menyebut, tersangka merupakan seorang buruh bangunan dan saat ditangkap terdapat sejumlah barang bukti.

“Kita dapat informasi, adanya pengguna narkoba di daerah itu. Petugas langsung bergerak ke sebuah rumah di kawasan Gampong Jawa, digeladah terdapat barang bukti narkoba sisa pakai,” jelas Kasat Narkoba, Kamis (27/5).

Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut, Senin kemarin sekira pukul 20.30 Wib ditemukan satu plastik kecil sabu sisa pakai, kaca pirek, dua set bong atau alat hisap sabu, korek manis dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat BL 5281 JM.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa, guna penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Imam Azis Rachman. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Langsa telah pula mengamankan seorang buruh bangunan yang menyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Rabu (19/5).

Tersangka berinisial JPS (30), warga Gampong Karang Anyer Kecamatan Langsa Baro. Dari pria ini, polisi menemukan delapan paket sabu seberat 3,16 gram.

Barang haram itu, ditemukan petugas saat menggeledah saku celana sebelah kiri milik tersangka. Dari pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial E (DPO), seharga Rp 1,5 juta, untuk dijual kembali. (Put).

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Ditangkap Kurang dari 24 Jam

5 April 2025 - 16:15 WIB

Partai Perjuangan Aceh Target Kuasai Parlemen dan Perkuat Ekonomi Rakyat pada 2029

11 March 2025 - 10:47 WIB

Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelar Turnamen Tenis Lapangan

14 February 2025 - 19:49 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

8 January 2025 - 11:20 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

11 December 2024 - 22:34 WIB

Kakanwil Meurah Budiman Pantau Hari Pertama SKB Kesamaptaan, 4 Peserta Tidak Hadir

3 December 2024 - 13:11 WIB

Trending di METRO ACEH