class="post-template-default single single-post postid-50323 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh Warga Desak Pj Bupati Bireuen Ganti Camat Pandrah Korban Tewas Akibat Kebakaran di Los Angeles Bertambah Jadi 24 Orang Pj Bupati Pidie Buka Diklat Paralegal YARA-FH Unigha Khabib Nurmagomedov Diusir dari pesawat Frontier Airlines

METROPOLIS · 15 Jun 2021 18:35 WIB ·

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya


 Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau publik hearing dengan sejumlah pihak dan pemangku kepentingan terkait Rancangan Qanun (Raqan)  Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. RDPU tersebut berlangsung di aula gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15/6/2021). FOTO HUMAS DPRK Perbesar

Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau publik hearing dengan sejumlah pihak dan pemangku kepentingan terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. RDPU tersebut berlangsung di aula gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15/6/2021). FOTO HUMAS DPRK

HARIANRAKYATACEH.COM – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau publik hearing dengan sejumlah pihak dan pemangku kepentingan terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. RDPU tersebut berlangsung di aula gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15/6/2021).

Dari legislatif hadir Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Ketua Banleg, Heri Julius, dan anggota Banleg Aulia Afridzal, Ramza Harli, Kasumi Sulaiman, dan Tati Meutia Asmara. Di luar itu dihadiri oleh unsur SKPK, para camat, perwakilan asosiasi keuchik, tokoh masyarakat, para dosen, LSM, dan penggiat cagar budaya.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan apresiasi kepada Banleg DPRK yang telah menyelesaikan beberapa tahapan pembahasan Raqan Cagar Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Ia berharap qanun ini dapat menjadi payung hukum untuk menyelamatkan, merawat, dan melestarikan situs cagar budaya yang ada di Banda Aceh.

Maka RDPU atau public hearing yang dilakukan hari ini bertujuan untuk menjaring aspirasi atau masukan, serta saran dari berbagai kalangan untuk penyempurnaan Raqan tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

“Dengan adanya masukan tersebut, nantinya Badan Legislasi DPRK Banda Aceh akan mengakomodir masukan tersebut sebelum dibawa ke dalam paripurna untuk ditetapkan sebagai qanun,” kata Farid Nyak Umar saat membuka kegiatan tersebut.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Banleg, Heri Julius, menurutnya walaupun banyak kendala dalam menyusun raqan ini, tetapi sudah bisa diselesaikan. Melalui RDPU ni pihaknya meminta tanggapan dari peserta yang hadir untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan draf rancangan qanun.

“Kami meminta pendapat dan masukan dari berbagai kalangan karena banyak situs cagar budaya di Banda Aceh ini yang harus dilindungi,” kata Heri Julius usai rapat RDPU.

Sementara anggota Banled Ramza Harli turut menambahkan, kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalagan yang hadir, demi kesempurnaan rancangan qanun yang sedang disusun. Menurutnya legislatif menyusun rancangan qanun dari banyaknya kritikan dan masukan dari warga kota terkait banyaknya situs budaya yang luput dari perhatian.(RAO)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo

13 January 2025 - 09:56 WIB

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Muswil III DMI Aceh

11 January 2025 - 14:53 WIB

DPC PPP Banda Aceh Adakan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

11 January 2025 - 14:47 WIB

Trending di METROPOLIS