class="post-template-default single single-post postid-50553 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 18 Jun 2021 07:09 WIB ·

Haji Uma Angkat Bicara Terkait 3 Nelayan Penyelamat Rohingya Divonis 5 Tahun Penjara


 Haji Uma ketika menyerap Aspirasi langsung yang disampaikan Faisal Afrizal (43) di LP Lhoksukon, 26 Februari 2021. Foto istimewa Perbesar

Haji Uma ketika menyerap Aspirasi langsung yang disampaikan Faisal Afrizal (43) di LP Lhoksukon, 26 Februari 2021. Foto istimewa

HARIANRAKYATACEH.COM | H. Sudirman atau yang lebih akrab di sapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon terhadap terdakwa kasus menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada tahun 2020.

“Putusan Mejelis Hakim PN Lhoksukon terhadap terdakwa sangatlah berat seharusnya didasari atas rasa kemanusiaan tinggi dengan melihat puluhan anak-anak dan wanita yang ikut mereka tolong” ungkap Haji Uma, Jumat (18/06/2021).

Menurut Haji Uma, dirinya berbicara bukan hanya karena melihat sisi positif pemberitaan media massa, namun pada akhir Februari 2021, Haji Uma ikut mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan tersangka Faisal Afrizal (43) di LP Lhoksukon Aceh Utara.

Haji Uma juga mengakui perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga nelayan tersebut yang telah menjemput 36 etnis Rohingya ditengah laut atas permintaan Adi Jawa dan Anwar

Namun atas rasa kemanusiaan mereka terhadap anak-anak dan perempuan yang berada dalam perahu yang sama, ketiga nelayan tersebut ikut membawa pulang puluhan etnis Rohingya lainnya ke daratan Aceh Utara

“Jika menimbang sisi kemanusiaan, seharusnya putusan Majelis Hakim jauh lebih ringan terhadap terdakwa dan para terdakwa harus mendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi” Tambah Haji Uma

Haji Uma menambahkan, Indonesia memiliki kepedulian tinggi terhadap pengungsi Rohingya yang selama ini sering terdampar ke perairan Indonesia, kepedulian tersebut diwujudkan oleh Indonesia dengan menampung mereka tidak hanya dibawah tenda namun ikut menyediakan shelter/ rumah sementara. (ra)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS