HARIANRAKYATACEH.COM – Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi Aceh, Karimun Usman, menilai apa yang dilakukan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) di Aceh tidak lebih hanya memperkisruh situasi politik saja.
“Kenapa saya katakan itu , karena di Prov Aceh Ada BPKP dan ada Perwakilalan BPK yang memang tugasnya memeriksa dan mengaudit pelaksaan jasa kostruksi dan pengadaan barang,” kata politisi senior PDIP Aceh ini, Jumat (25/06/2021).
Sementara BPK ada mengaudit admitrasi keuangan baik di pusat maupun di daerah .
Karena kalau KPK yang turun , masyarakat dan para pengusah, baik kecil , menengah atau besar semua terpaku. Bahkan berhenti sejenak tidak kerja melihat permainan KPK.
“Yang lebih parah lagi semua pejabat satuan kerja mulai ragu – ragu dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.
Karimun menyatakan setuju dan mendukung , kalau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Aceh terhadap pejabat pejabat yang melakukan korupsi. Tetapi tidak dengan memeriksa para pejabat yang belum tentu ada keterlibatan nya dengan rasuah.
“Sepengetahuan Saya pemeriksaan atau audit pekerjaan, baik sedang maupun sudah selesai , adalah kewenangan BPKP dan bila ada terdapat penyelewengan dapat langsung di ajukan ke penegak hukum yang berwajib. Itupun setelah ada audit admitrasi keuangan oleh BPK tentang menentukan Kerugian Keuangan Negara,” kata mantan anggota DPR RI ini.
Dirinya justru mengaku sangat khawatir atas tindakan KPK yang dinilai mengobok – obok Pemerintah Aceh dan menjadi ricuh sehingga terbawa ke masalah politik.
“Bukti nya sudah berapa Pejabat baik di periksa di Kuningan Jakarta Selatan maupun di Aceh toh sampai sekarang belum ada tanda apa – apa,” ucapnya.
Dirinya juga prihatin atas tuduhan sebagian kalangan yang beda pandangan politik terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang saat ini masih menjalani isolasi mandiri karena positif Covid-19.
“Saya salah seorang yang ikut melahikan UU KPK Jaman DPR RI reformasi tahun 2003 . Bahkan ada seorang calon Ketua KPK dari Deputi Menkopokam datang ke kamar kerja saya minta pendapat . Bagaimana caranya untuk menjadi Ketua KPK ?? Karena waktu itu PDI Perjuangan menguasai DPR RI dengan 153 Kursi dan saya persikan jumpai Ketua Fraksi dan Sektaris saja . Ini semua gagasan Presiden RI ke 5 Ibu Megawati Soekarno Putri yang membangun UU dan menandatangani UU KPK . Karena melihat masalah jaman ORBA Korupsi merajalela,”kisahnya.
Lebih lanjut Karimun berharap mestinya KPK melakukan pembinaan terhadap instansi yang melaksanakan tugas dan fungsi audit yang menyangkut keuangan. Apabila telah terjadi penyimpangan dan jelas Kerugian Negara Baru diberkas pelakunya !!