HARIANRAKYATACEH.COM – Polda Sumsel membantah statemen dalam berita yang telah beredar yang menyatakan Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio sebagai tersangka dalam kasus hibah Rp2 Triliun.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, dalam rilisnya yang digelar Senin (2/8) sekitar pukul 16.15 WIB, menegaskan jika yang berhak memberikan statemen adalah Kapolda atau Kabid Humas.
Rencana penyerahan uang tersebut dilakukan pada Senin (2/8) melalui Bilyet Giro di Bank. Namun belum dicairkan, karena ada teknis yang harus diselesaikan.
Terkait, kedatangan Heriyanti dan Hardi datang ke Polda Sumsel hanya diundang. “Bukan ditangkap, tetapi diundang untuk memberikan klarifikasi terkait rencana dana penyerahan dana uang Rp2 Triliun melalui Bilyet Giro melalui Bank Mandiri,” terang Supriadi.
Dia menambahkan, hingga saat ini Heriyanti masih dimintai keterangan di Ditreskrimum. “Jika tidak ada halangan, dalam waktu dekat pemeriksaan akan selesai,” sambung Supriadi.
Hingga saat ini Heriyanti masih dalam pemeriksaan. “Rekan-rekan bisa ketahui bersama, secara psikologis orang yang memberikan bantuan sebesar itu akan ada beban. Kita tidak bisa memaksakan,” tutup Supriadi.(dho)