HARIANRAKYATACEH.COM – Langsa | Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa meringkus seorang pelajar dan menyita 9,8 gram narkotika jenis sabu, Selasa (30/11).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Azis Rachman, mengungkap personelnya menciduk APP (16), di rumahnya salah satu gampong di Kecamatan Langsa Lama.
“Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang resah dan kita tindak lanjuti, sehingga tersangka di ringkus sekira pukul 23.30 Wib,” kata Iptu Imam Azis Rachman, Kamis (2/12).
Lanjut Kasat, pada saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di lemari kamarnya.
Selain menyita 9,8 gram sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan plastik putih sebagai barang bukti.
Dari keterangan tersangka, tambah Kasat, diakui barang haram tersebut didapat dari temannya berinisal A (DPO), dengan tujuan untuk diperjual belikan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres. Sedangkan A, masuk daftar pencarian orang Polres Langsa,” pungkas Kasat. (put)