class="post-template-default single single-post postid-59335 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
20 Tahun Rumah Dinas Pimpinan Dewan Simeulue, Terlantar  China tak gentar dengan ancaman tambahan tarif 50 persen dari Trump Irjen Dr. Achmad Kartiko Pimpin Upacara Sertijab Wakapolda Aceh ISKAT Sukses Gelar MQK di Aceh Utara Kapolda Aceh Resmikan Mako Polsek Baiturrahman dan Poliklinik Polresta Banda Aceh

OPINI · 9 Dec 2021 20:25 WIB ·

Strategi Pembenahan Data Akademik bagi Mahasiswa di Era Digitilisasi


 Strategi Pembenahan Data Akademik bagi Mahasiswa di Era Digitilisasi Perbesar

Oleh: Dr Ir Sitti Zubaidah, S.Pt., S.Ag., MM., IPM., ASEAN Eng

Sebuah Perguruan Tinggi dapat dikatakan baik bila telah memiliki data akademik yang valid dan dapat diakses oleh semua pihak yang memiliki kepentingan terhadap informasi data akademik tersebut. Keterbukaan dan tanggung jawab data akademik perguruan tinggi kini menjadi bahagian sebagai penilaian akreditasi sebuah prodi di era 4.0 ini yaitu era digitalisasi data.

Berdasarkan Permendikbud No. 7 Tahun 2020, Pasal 36 Ayat (7) Perguruan tinggi yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) setiap tahun WAJIB melakukan pendataan atas penerapan lulusan di dunia kerja setelah meluluskan mahasiswa dan melaporkan hasil pendataan kepada Menteri melalui Sistem PDDIKTI yaitu sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

Pelaporan data yang tidak valid ke Sistem PDDIKTI termasuk pelanggaran yang dikenai Sanksi Ringan yaitu penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Pusat dan penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu diberikan perbaikan data kepada perguruan tinggi tersebut. Namun bila tidak diperbaiki maka akan dikenakan Sanksi Berat yaitu pemberhentian pembinaan, pencabutan izin program studi dan pembubaran atau pencabutan izin perguruan tinggi.

Bagi Perguruan Tinggi Swasta di Aceh sebagai Kampus Merdeka, pelaporan data akademik masih secara Sistem Akademik Mahasiswa dan Alumni masih dengan Sistem Semi-Manual, seharusnya di era 4.0 ini Perguruan Tinggi Swasta harus memiliki sebuah sistem akademik yang telah teintegrasi dari hulu sampai hilir yaitu dari program studi sampai dengan universitas, akan tetapi ini masih menjadi kendala yaitu membutuhkan dana yang besar dan sumberdaya manusia yang belum profesional dibidang sistem digitalisasi akademik era 4.0, sehingga membutuhkan konsultan dalam bidang tersebut.

Kebutuhan data akademik mahasiswa dan alumni yang valid sebagai salah satu bahan pertimbangan saat akreditasi program studi dan perguruan tinggi dan suatu bentuk pelayanan prima di era digitalisasi dan sebagai kampus merdeka sangatlah penting demi kemajuan dari program studi dan perguruan tinggi tersebut.

Data akademik yang tidak valid akan berdampak pada kerugian perguruan tinggi dikarenakan tidak dapat dipertanggungjawabkan kualitas atau mutu pendidikan kepada Badan Akreditasi Perguruan Tinggi, Masyarakat Pengguna, Orang tua Mahasiswa dan Mahasiswa itu sendiri selain dikenakan Sanksi Berat sebagaimana yang telah tertulis sebelumnya.

Dampak kerugian yang dihasilkan dari Data Akademik Tidak Valid adalah bagi mahasiswa tidak dapat mengikuti Ujian Komprehensif/ Ujian Akhir dan bagi alumni tidak dapat memverifal Ijazah untuk kepentingan pekerjaan dan tidak terdata di PDDIKTI dan Sistem SIVIL. Untuk mengakses Sistem PDDIKTI sebagai keaktifan mahasiswa di perguruan tinggi dan Sistem SIVIL sebagai verifikasi ijazah sangatlah mudah diakses melalui internet melalui alamat web yang disediakan yaitu https://pddikti.kemdikbud.go.id dan https://ijazah.kemdikbud.go.id.

Berdasarkan Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang PDDIKTI bahwa Perguruan Tinggi memiliki tugas dan tanggung jawab:untuk (a) melakukan pengisian dan pengiriman data melalui PDDikti Feeder; (b) menyampaikan laporan penyelenggaraan pembelajaran ke PDDikti secara berkala sesuai ketentuan; (c) melakukan pengelolaan PDDikti dengan satuan kerja yang jelas dan diketahui oleh para pemangku kepentingan; (d) menyiapkan pegawai tetap, sarana, prasarana dan insentif bagi satuan kerja yang melakukan pengelolaan PDDikti di internal Perguruan Tinggi; (e) memeriksa dampak data yang telah dilaporkan melalui PDDikti Feeder di sejumlah sistem transaksional Kementerian; (f) menjamin kelengkapan, kebenaran, dan kemutakhiran data yang dikirimkan; dan (g) mendukung sistem identitas tunggal kependudukan.

Beberapa permasalahan yang sering ditemukan pada Sistem Data Akademik Perguruan Tinggi Swasta yang masih menggunakan sistem semi manual adalah: (1) Sistem Akademik Program Studi yang belum terintegrasi dengan Sistem Feeder PDDIKTI Perguruan Tinggi dan Sistem PDDIKTI di Kemendikbud sehingga berdampak pada ketidaksamaan data yang diperoleh di masing-masing sistem program tersebut. (2) Tehnik pengimputan data akademik secara manual oleh operator prodi, operator fakultas atau operator universitas sehingga dapat terjadi kesalahan input (human error) dan pihak perguruan tinggi harus mengusulkan surat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi XIII Aceh dan atau DIKTI Pusat untuk membuka periode lampau yaitu perbaikan kesalahan data yang terinput. (3) Tidak Dilakukan Verifikasi Data Akademik oleh pihak program studi dan fakultas sehingga data yang divalidasi di sistem feeder dikti universitas tidak valid. (4) Sistem Program PDDIKTI yang terus melakukan penambahan program di sistem sehingga masih ada data akademik tambahan yang harus ditambahkan lagi seperti Nomor Induk Kependidikan, dan lainnya. (5) Sumber daya manusia yang tersedia masih memiliki Soft Skill yang rendah sehingga menghasilkan data akademik yang tidak valid. (6) Kesibukan Pimpinan dari Program Studi, Fakultas dan Universitas pada kegiatan lainnya sehingga data akademik perguruan tinggi dilakukan oleh para operator atau Staf dengan caranya sendiri dalam mengumpulkan, verifikasi, memvalidasi dan deseminasi ke publik tanpa pengawasan dari pimpinan.

Solusi untuk permasalahan diatas adalah: (1) Sistem Akademik Perguruan Tinggi yang terintegrasi langsung dari hulu ke hilir yaitu dari Program Studi, Sistem Feeder PDDIKTI Perguruan Tinggi dan ke Sistem PDDIKTI bahkan dapat ke Sistem SPADA, dan BAN PT di Kemendikbud. Untuk mendapatkan ini dapat dilakukan pembelian Lembaga yang menjual Program Sistem Akademik yang paham akan kebutuhan Data Akademik Perguruan Tinggi.

(2) Tehnik pengimputan data akademik secara manual oleh operator prodi, operator fakultas atau operator universitas dengan teliti, baik dan benar sehingga tidak terjadi kesalahan input (human error) dan menghindari pembukaan periode lampau.

(3) Dilakukan Verifikasi Data oleh pihak program studi dan fakultas sebelum divalidasi oleh pihak universitas di sistem feeder Dikti.

(4) Penginputan data profil mahasiswa disistem secara lengkap (bank data) di program studi, fakultas dan universitas sehingga bila terjadi perubahan di Sistem Program PDDIKTI tidak kewalahan dalam penambahan data.

(5) Upgrading Soft Skill Sumber daya manusia yang tersedia untuk menghasilkan data yang baik dan valid, seperti a. peningkatan pemahaman terkait pentingnya data akademik sehingga pengarsipan dilakukan juga dengan baik di program studi, fakultas, dan universitas; b. peningkatan komunikasi dan koordinasi dalam bekerja sehingga mewujudkan team work yang sulit; c. Pemberian reward dan punishment kepada SDM yang berprestasi dalam bekerja; d. Peningkatan aturan disiplin terkait pelaporan data akademik di Sistem PDDIKTI yaitu bulan Oktober untuk Semester Genap dan April untuk semester Ganjil setiap tahunnya.

(6) Adanya Monitoring dan Evaluasi dari Pimpinan di Program Studi, Fakultas dan Universitas terkait Data Akademik Perguruan Tinggi pada kinerja para operator atau staf dapat memberikan data akademik yang valid, transparansi dan akuntabilitas sesuai satuan operasional prosedur perguruan tinggi yang telah ditetapkan kepada Pemerintah, Pengguna Data Akademik dan Publik serta (7) Mensosialisasi No.WA Pengaduan dan Pelayanan bagi para mahasiswa dan alumni

Dengan demikian data yang valid sangat bermafaat bagi mahasiswa dalam proses penyelesaian kuliahnya, dan alumni juga dengan mudah dapat mengakses datanya di Sistem PDDIKTI dan Sistem SIVIL untuk memverifikasi ijazah secara online serta Pengguna Alumni lainnya.

Penulis adalah Ka.Biro Administrasi Akademik Universitas Al-Muslim dan Dosen Tetap Pascasarjana Pengelolaan Sumber Daya Al-Muslim.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Menerawang Keberadaan Seni dan Budaya di Tengah Kehadiran AI

20 March 2025 - 00:19 WIB

Perempuan Panutan dalam Islam, Siapa?

17 March 2025 - 15:36 WIB

Semangat Ramadan: Cerminan Semangat Mengembangkan Perekonomian di Aceh

5 March 2025 - 09:43 WIB

Perempuan Sekolah, Untuk Apa??

28 February 2025 - 06:45 WIB

Sholat dalam Perspektif Filosofis dan Teologis: Kewajiban atau Kebutuhan?

27 February 2025 - 15:27 WIB

Seni sebagai Ilmu Pengetahuan (Mengapa Perlu Kuliah Seni?)

17 February 2025 - 13:26 WIB

Trending di OPINI