HARIANRAKYATACEH.COM – Tim Satres Narkoba Polres Subulussalam kembali berhasil mengungkap kasus narkoba, Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Kali ini pelaku berinisial CB umur 37 tahun warga Kampong Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam ditangkap bersama paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 10 gram.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK, kepada Rakyat Aceh, Sabtu (25/12/2021) mengatakan, sebelumnya Tim Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana transaksi Narkoba di Jalan Malikulsaleh, Kampong Subulussalam.
Berbekal informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, Polisi menemukan seorang pria mencurigakan yang diduga kuat orang yang akan melakukan transaksi narkoba seperti yang di informasikan masyarakat sebelumnya.
Tak lama kemudian, Polisi melakukan penangkapan terhadap pria gemuk tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan badan. Usai melakukan penggeledahan badan dan pakaian, Polisi menemukan disekitaran Tempat Kejadian Perkara barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu yang disembunyikan pelaku didalam balutan tissue.
” Setelah mendapat barang bukti tersebut, tim kita langsung menginterogasi pelaku dan pelaku mengaku masih ada barang bukti yang ia simpan di rumah nya, ” kata Kapolres Qori Wicaksono.
Mendapat petunjuk dari pelaku, Polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku. Di sana, Polisi juga menemukan satu buah dompet warna merah hitam yang disimpan di atas lemari dapur. Di dalam dompet tersebut, Polisi menemukan 41 paket kecil yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat keseluruhan 4,48 gram. Selain itu, Polisi juga menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus dengan plastik transparan dengan berat 5,10 gram
Saat ditanyai, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seorang perempuan yang berinisial Y berasal dari wilayah luar Kota Subulussalam dan kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Puluhan paket yang sudah dibungkus itu pun siap di edar di Kota Subulussalam ” saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Qori Wicaksono menambahkan, terhadap pelaku dikenakan Pasal 112, 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Kapolres Qori Wicaksono juga menghimbau menjelang akhir tahun peredaran narkotika terlihat mulai marak di Kota Subulussalam. Harapan Kapolres, peran tokoh masyarakat, tokoh agama, para Kepala Kampong dan orang tua untuk turut serta mencegah peredaran narkotik demi menyelamatkan generasi muda dan masyarakat Kota Subulussalam.
” Jika masyarakat ada mengetahui adanya peredaran narkotika, langsung laporkan kepada aparat kepolisian terdekat. Jangan di diamkan kalau ada melihat peredaran narkoba, langsung lapor ke kantor polisi terdekat ” himbau Kapolres (lim)