LANGSA (RA) – Sat Reskrim Polres Langsa, berhasil meringkus tersangka maling burung murai batu milik warga yang beraksi pada Oktober 2021 lalu di Gampong Teungoh, Langsa Kota dan Gampong Paya Bujok Tunong, Langsa Baroe.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti sembilan ekor burung murai batu hasil curian, pisau, obeng dan tang yang digunakan saat beraksi, Jumat (21/1).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa STrk mengatakan, tersangka berinisial DH (28) warga Gampong Seulalah Baru, Langsa Lama, diamankan di tempat persembunyiannya Desa Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
“Tersangka ini kita amankan pada Rabu (12/1) lalu sekitar pukul 10.00 Wib, di tempat persembunyiannya Aceh Tengah. Bersama tersangka disana juga berhasil kita amankan barang bukti sembilan ekor burung jenis murai batu hasil curian tersangka,” sebut Krisna.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus pencurian burung dengan pemberatan ini berawal dari laporan polisi oleh korban pada 25 Oktober 2021 lalu. Dimana dari penyelidikan laporan tersebut pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka yang merupakan warga Gampong Seulalah Baru.
Lanjutnya, saat melakukan aksinya tersangka seorang diri memanjat pagar ruko/rumah korban menjelang subuh sekitarpukul 05.00 Wib. Selanjutnya mengambil burung korban dalam sangkar yang digantung di rumah korban.
“Tersangka melakukan aksinya di dua TKP, pertama pada Rabu (13/10/2021) di rumah korban Gampong Teungoh, Langsa Kota dan berhasil mencuri 6 ekor burung murai batu. Kedua pada Rabu (20/10/2021) di Ruko Gampong Paya Bujok Tunong, Langsa Baro dan berhasil mencuri 3 ekor burung murai batu,” sebut Krisna lagi.
Tambahnya, atas perbuatannya tersangka yang telah diamankan di Mapolres Langsa bersama barang bukti dikenakan Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara. (dai/bai)