class="post-template-default single single-post postid-62371 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 31 Jan 2022 03:33 WIB ·

Haji Uma Dapat Kabar, 19 Nelayan Aceh Timur Kembali Ditangkap di Laut Thailand


 Belasan nelayan asal Kabupaten Aceh Timur ditangkap oleh Angkatan Laut Thailand karena melanggar tapal batas. Foto istimewa Perbesar

Belasan nelayan asal Kabupaten Aceh Timur ditangkap oleh Angkatan Laut Thailand karena melanggar tapal batas. Foto istimewa

HARIANRAKYATACEH.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Haji Sudirman (Haji Uma) kembali mendapatkan kabar bahwa ada belasan nelayan Aceh Timur menghilang di laut dan dikabarkan ditangkap di laut Thailand.

Informasi tersebut awalnya disampaikan keluarga nelayan kepada Haji Uma kemarin.

“Minggu (30/01/2022) baru saya mendapatkan laporan dari Kementerian Luar Negeri secara rinci akan penangkapan tersebut melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha,” ujar Haji Uma.

Berdasarkan informasi yang ia dapat, pada 27 Januari 2022, angkatan Laut Thailand menangkap 2 kapal ikan Indonesia masing – masing KM Sinar Makmur 05 dengan 14 anak buah kapal (ABK) dan KM Bahagia 05 dengan lima ABK.

Adapun lokasi penangkapan adalah di sebelah barat Phuket sekitar 38.5 NM dari pantai.

Sedangkan dakwaan kepada 19 nelayan Aceh Timur ini yaitu telah melanggar Undang – Undang tentang Keimigrasian dan UU Perikanan.

Saat ini, kondisi para nelayanan tersebut seluruhnya dalam keadaan sehat dan baik. Mereka ditahan di penjara Phuket. Diantara mereka, ada dua orang nelayan di bawah umur (16 tahun dan 17 tahun). Keduanya untuk sementara ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket.

Namun berdasarkan laporan Toke boat, ada empat orang nelayanan di bawah umur,  yaitu Akhi Maulana (17), Mujiburrahman (16), Muhammad Nazar (14) dan seorang lagi belum diketahui namanya berusia 17 tahun.

Untuk kepastian data nelayanan di bawah umur tersebut, Haji Uma menyampaikan bahwa dirinya akan kembali berkonsultasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri.

Sejauh ini, Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, Thailand sedang mengupayakan akses kekonsuleran dan akan melakukan pendampingan hukum.

Sebagai catatan, selama 2021, terjadi 4 kasus penangkapan kapal ikan Indonesia dengan total 43 ABK dengan tuduhan pencurian ikan di wilayah KRI Songkhla, 36 diantaranya telah berhasil dipulangkan.

Dalam hal ini, Haji Uma kembali mengingatkan kepada seluruh Nelayan Aceh agar mengutamakan keselamatan dengan menghargai tapal batas Negara orang. Bila sudah begini kejadian nya siapa yang susah semua kita ikut susah dan resah termasuk keluarga.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua padahal baru dua hari yang lalu di pulangkan 28 Nelayan Aceh Timur sesudah menjalani hukuman di Thailand hampir setahun dan di bebaskan atas pengampunan Kerajaan,”demikian ujar Haji Uma. (ra)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS