class="post-template-default single single-post postid-65755 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

EKBIS · 30 Mar 2022 14:16 WIB ·

BPJS Kesehatan, Kemendagri dan Dinkes Aceh Bahas Anggaran Iuran JKN-KIS


 BPJS Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh mengenai Penganggaran Iuran Jaminan Kesehatan di Aceh pada Senin (28/3) di Kantor Dinas Kesehatan Aceh. Foto istimewa Perbesar

BPJS Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh mengenai Penganggaran Iuran Jaminan Kesehatan di Aceh pada Senin (28/3) di Kantor Dinas Kesehatan Aceh. Foto istimewa

HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH – BPJS Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh mengenai Penganggaran Iuran Jaminan Kesehatan di Aceh pada Senin (28/3) di Kantor Dinas Kesehatan Aceh.
Kegiatan yang dihadiri oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, kemudian Asisten Deputi Bidang Manajemen Iuran Peserta Non PPU dan PBI, Asisten Deputi Bidang Perluasan Peserta Non PPU BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dan dihadiri oleh Jajaran di Dinas Kesehatan Aceh.
“Kesehatan adalah kebutuhan dasar untuk dipenuhi kepada masyarakat. Saat ini biaya kesehatan membutuhkan biaya besar. Sebagai contoh pemanfaatan pelayanan kesehatan peserta JKN di Provinsi Aceh mulai tahun 2014-2021 mencapai kurang lebih Rp20 triliun. Oleh karena itu negara hadir untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut. Agar JKN ini terus dapat berjalan dengan baik dibutuhkan dukungan dan komitmen dari seluruh pemda untuk melalui pembayaran iuran JKN secara rutin,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar.
Neni menambahkan, adapun kebutuhan iuran JKN yang harus dianggarkan oleh Pemda pada tahun 2022 ini sesuai dengan regulasi adalah pembayaran iuran bagi ASN dengan persentase 4%, Kontribusi Iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Belanja Iuran Peserta Kelas 3 yang didaftarkan oleh Pemda/Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Bantuan Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 dan ada beberapa kebutuhan iuran lainnya.
“Berdasarkan monitoring data penerimaan iuran tahun 2020 dan 2021, pembayaran iuran wajib pemda masih terdapat kekurangan bayar. Adapun komponen yang maish terdapat kekurangan bayar adalah gaji pokok ASN, Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan (TPP). Oleh karena itu dimohonkan kepada Pemerintah Aceh kekurangan pembayaran ditahun 2020 dan 2021 sesuai dengan yang telah ditentukan termasuk pembayaran iuran peserta JKA,” kata Neni.
Sementara itu Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Wasja berharap agar pemerintah daerah khususnya Pemerintah Aceh untuk melakukan penganggaran terhadap semua jenis iuran JKN termasuk kekurangan pembayaran iuran.
“Harapannya kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan penganggaran setahun untuk iuran JKA dan kontribusi iuran PBI JK serta Iuran Wajib Pemda bagi ASN serta Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan (TPP) tahun 2020 dan 2021 karena merupakan kewajiban pemda untuk melakukan pembayaran sebagaimana yang diamanatkan di dalam regulasi,” harap Wasja.(rq)
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Launching Buku, BPJS Kesehatan Bagikan Potret Layanan JKN Syariah di Banda Aceh

5 February 2025 - 17:30 WIB

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Trending di NASIONAL