BPJS Kesehatan, Kemendagri dan Dinkes Aceh Bahas Anggaran Iuran JKN-KIS
Perbesar
BPJS Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh mengenai Penganggaran Iuran Jaminan Kesehatan di Aceh pada Senin (28/3) di Kantor Dinas Kesehatan Aceh. Foto istimewa
HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH – BPJS Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh mengenai Penganggaran Iuran Jaminan Kesehatan di Aceh pada Senin (28/3) di Kantor Dinas Kesehatan Aceh.
Kegiatan yang dihadiri oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, kemudian Asisten Deputi Bidang Manajemen Iuran Peserta Non PPU dan PBI, Asisten Deputi Bidang Perluasan Peserta Non PPU BPJS Kesehatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dan dihadiri oleh Jajaran di Dinas Kesehatan Aceh.
“Kesehatan adalah kebutuhan dasar untuk dipenuhi kepada masyarakat. Saat ini biaya kesehatan membutuhkan biaya besar. Sebagai contoh pemanfaatan pelayanan kesehatan peserta JKN di Provinsi Aceh mulai tahun 2014-2021 mencapai kurang lebih Rp20 triliun. Oleh karena itu negara hadir untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut. Agar JKN ini terus dapat berjalan dengan baik dibutuhkan dukungan dan komitmen dari seluruh pemda untuk melalui pembayaran iuran JKN secara rutin,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar.
Neni menambahkan, adapun kebutuhan iuran JKN yang harus dianggarkan oleh Pemda pada tahun 2022 ini sesuai dengan regulasi adalah pembayaran iuran bagi ASN dengan persentase 4%, Kontribusi Iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Belanja Iuran Peserta Kelas 3 yang didaftarkan oleh Pemda/Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Bantuan Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 dan ada beberapa kebutuhan iuran lainnya.
“Berdasarkan monitoring data penerimaan iuran tahun 2020 dan 2021, pembayaran iuran wajib pemda masih terdapat kekurangan bayar. Adapun komponen yang maish terdapat kekurangan bayar adalah gaji pokok ASN, Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan (TPP). Oleh karena itu dimohonkan kepada Pemerintah Aceh kekurangan pembayaran ditahun 2020 dan 2021 sesuai dengan yang telah ditentukan termasuk pembayaran iuran peserta JKA,” kata Neni.
Sementara itu Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Wasja berharap agar pemerintah daerah khususnya Pemerintah Aceh untuk melakukan penganggaran terhadap semua jenis iuran JKN termasuk kekurangan pembayaran iuran.
“Harapannya kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan penganggaran setahun untuk iuran JKA dan kontribusi iuran PBI JK serta Iuran Wajib Pemda bagi ASN serta Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan (TPP) tahun 2020 dan 2021 karena merupakan kewajiban pemda untuk melakukan pembayaran sebagaimana yang diamanatkan di dalam regulasi,” harap Wasja.(rq)
Artikel ini telah dibaca 11 kali
Baca Lainnya
Trending di NASIONAL