IDI (RA) – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut hukuman mati Bulkhaini terdakwa Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 133 Kilogram. Penuntutan ini berlangsung dalam persidangan secara daring dengan agenda pembacaan tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (13/4).
“Dalam persidangan digelar tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur membacaan tuntutan MATI terhadap terdakwa Bulkhaini Alias Dedek Bin Sulaiman dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Wendi Yuhfrizal, SH.
Dalam sidang ini kata Wendi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram.
Dari tangan terdakwa disita barang bukti berupa 1 (satu) karung / goni bertuliskan teriguku emas berisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.445 gram.
Selajutnya 1 karung / goni bertuliskan tberisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.305 gram dan 1 karung / goni bertuliskan teriguku emas berisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.275 gram.
Selajutnya 1 karung / goni warna hijau yang berisikan 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25.465 gram dan 1 karung / goni warna hijau yang berisikan 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25.805 (dua puluh lima ribu delapan ratus lima) gram. Kemudian 1 karung / goni warna hijau yang berisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 20.085 gram.
Serta 1 karung/goni bertuliskan Cap Kelinci berisikan 3 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 3.025 (tiga ribu dua puluh lima) gram, dan1 handphone merk Samsung warna hitam
“Kemudian Barang Bukti lain berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu terios warna hitam, nomor polisi BK 1451 KT, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Dirampas untuk negara,” demikian tutup Wendi. (mol/min)