LANGSA (RA) – Sebanyak tiga unit boat ukuran kecil, satu unit sampan, delapan buah kampak serta 250 batang pohon bakau diamankan masyarakat diserahkan Kepolsek Langsa Barat, Kamis (21/4).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto SH menjelaskan di mana Kamis, (21/4) sekira pukul 14.30 wib telah di amankan pelaku penebangan dan pencurian kayu bakau oleh masyarakat Gampong Simpang Lhee Kec Langsa Barat Kota Langsa.
Setelah bersitegang antara pelaku dan masyarakat Gampong Simpang Lhee akhirnya salah satu warga menghubungi Polsek Langsa Barat dengan membawa barang bukti yang telah diamankan oleh masyarakat Simpang Lhee ke Polsek Langsa Barat.
Adapum masyarakat yang terlibat melakukan penebangan kayu bakau dikawasan Gampong Simpang Lhee masing-masing, YM (34) warga Dusun Melati Gampong Sungai Pauh Tanjung Kota Langsa, MI (19) warga Dusun Sejati Gampong Birem Rayeuk, SP (20) warga Dusun Sejati Gampong Birem Rayeuk.
Selanjutnya SL(47) warga Dusun Melati Gampong Matang Cincin Kec Manyak Payet Aceh Tamiang, DM(40) Dusun Sejati Gp Birem Rayeuk dan EW(39) warga Dusun Melati Gampong Birem Rayeuk Gp. Birem Rayeuk.
“Untuk saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polsek Langsa Barat,” imbuhnya.
Sebelumnya warga Gampong Simpang Lhee mengamankan para pelaku penebangan liar kayu bakau dalam kawasan Gampong tersebut. Warga resah karena hutan bakau dikawasan gampong mareka di dipotong secara brutal.
Akhir nya warga melakukan sweeping dan berhasil menangkap dan mengamankan empat unit boat mesin yang dipakai pelaku pembalakan liar kayu bakau yang masuk dalam kawasan lindung produktif yang dilarang untuk ditebang. (ris/rus).