class="post-template-default single single-post postid-68986 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti

UTAMA · 20 May 2022 17:50 WIB ·

Sebut Kontraktor Ambil Fee Proyek, AKA Tuntut Dosen USK Minta Maaf


 Ketua Umum BPP AKA Mustafa Umar ST Perbesar

Ketua Umum BPP AKA Mustafa Umar ST

BANDA ACEH –  Badan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Aceh (BPP AKA) meminta akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK), Dr Amri mencabut pernyataannya sekaligus minta maaf kepada pelaku usaha jasa konstruksi atas pernyataannya yang tendensius terhadap profesi kontraktor.

Permintaan itu disampaikan Ketua Umum BPP AKA Mustafa Umar ST dalam siaran pers, Jum’at (20/5/2022).

Menurutnya, kontraktor adalah pelaku usaha atau pengusaha di bidang jasa konstruksi, dimana mereka memberikan layanan serta keterampilan kepada perorangan, perusahaan, atau negara untuk melaksanakan suatu pekerjaan konstruksi dalam masa waktu tertentu.

Menurut akademisi USK itu, Ketua Kadin Aceh bukan kontraktor. Karena jelas Dr Amri, kontraktor bukanlah pebisnis. “Kontraktor adalah orang mengambil fee dari proyek pemerintah,” ungkap Dr Amri, Senin malam, 17 Mei 2022 kepada salah satu media online di Banda Aceh.

“Menurut kami, tudingan yang dilontarkan oleh Dr Amri sangat tidak berdasar. Mungkin ada praktik kotor yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menyebutkan dirinya kontraktor, mengatasnamakan kontraktor, atau segelintir oknum kontraktor, tapi bukan berarti dia (Dr Amri-red) bisa mengeneralisir seakan-akan profesi kontraktor adalah orang yang mengambil fee dari proyek pemerintah,” ungkapnya.

Karena itu, BPP AKA meminta Dr Amri segera mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada pengusaha bidang jasa konstruksi di Aceh.

Sehingga, tidak berkembang persepsi miring di masyarakat terhadap profesi kontraktor atau pelaku usaha bidang jasa konstruksi. (ril)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Trending di UTAMA