JANTHO – Jajaran Polres Aceh Besar menangkap 6 tersangka kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap Korban penyandang disabilitas dan anak dibawah umur di Polres Aceh Besar. Selasa (31/05/2022).
“Polres Aceh Besar sudah menangkap 6 orang tersangka dengan kasus asusila perkara tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan, tinggal 2 orang lagi yang belum di tangkap,” kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam. S.I.k., M.H.
Para tersangka diantaranya adalah NK (25) warga salah satu gampong di Kecamatan Indrapuri, dengan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban ZA (40) penyandang disabilitas, korban juga warga salah satu warga Gampong di kecamatan Indrapuri.
Setelah itu tersangka MZ (52) warga Kecamatan Indrapuri, dengan kasus pelecehan seksual serta pemerkosaan terhadap korban NY (45) penyandang disabilitas, korban juga warga salah satu Gampong di kecamatan Indrapuri.
Selanjutnya Tersangka ZF Aliyas Bang Jol (58), warga kecamatan Lembah Seulawah, dengan kasus pelecehan seksual serta pemerkosaan anak di bawa umur, kepada korban Bunga 11 tahun 6 bulan (nama samaran), korban juga warga kecamatan Lembah Seulawah
Kemudian tersangka M (48) alias Mus, warga kecamatan Kota Cot Glie, dengan kasus pelecehan seksual serta pemerkosaan anak di bawah umur, terhadap korban bunga (nama samaran) usia 7 tahun 11 bulan, korban juga warga kecamatan Kota Cot Glie.
Selanjutnya MT (22), warga kecamatan Lembah Seulawah, dengan kasus pelecehan seksual serta pemerkosaan anak di bawah umur, kepada korban Bunga (nama samaran) usia 15 tahun 6 bulan , korban juga warga Kecamatan Lembah Seulawah.
Dan HRP (23), warga Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan kasus pelecehan seksual serta pemerkosaan, kepada korban Bunga (nama samaran) (17) warga kecamatan Leupung.
Dua tersangka lainnya masih belum tertangkap, tapi indetitas tersangka sudah ada sama pihak kepolisian. Kata AKBP Carlie kepada awak media saat konferensi pers di Polres Aceh Besar.
Carlie juga mengatakan, 4 tersangka itu NK, MZ, ZF dan M di kenakan pasal 46 jo pasal 48 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukuman Jinayat.
Pasal 46 jo cabuk paling sedikit 45 kali, serta denda paling banyak 450 gram emas murni, dan penjara paling lama 45 bulan.
Sedangkan pasal 48 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Cambuk paling sedikit 125 kali, sedangkan denda paling sedikit 1250 gram emas Murni atau penjara paling lama 200 bulan. Katanya.
Sedangkan 2 tersangka lain masing-masing (MT) dan (HRP) di pasalkan dengan pasal 47 jo pasal 50 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Pasal 47 Qanun Provinsi Aceh nomor 6 itu Tahun 2014 itu hukum cambuk paling sedikit 90 kali serta denda paling banyak 900 gram emas murni, dan penjara paling lama 90 bulan.
Sedangkan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 cambuk paling banyak 200 kali, serta denda paling sedikit 1.500 gram emas Murni dan penjara paling lama 200 bulan. Kata Carlie.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie juga menghimbau kepada masyarakat, agar selalu mengawasi putra-putrinya, karena kejadian seperti itu kapan saja bisa terjadi, apalagi selama ini kejadian semacam itu banyak dilakukan oleh orang terdekat korban. Kata Carlie.
Selain itu juga berpesan kepada orang tua, agar putra-putrinya di bekali dengan ilmu agama, karena tampa ilmu agama hal semacam itu sangat mudah terjadi. Ujar Carlie. (dian)