Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 26 Jan 2023 17:49 WIB ·

Ketua KPU : Eks Napi Baru Boleh Calonkan Diri Setelah Bebas 5 Tahun


 Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari (Putu Indah Savitri/Antara) Perbesar

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari (Putu Indah Savitri/Antara)

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa mantan terpidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau anggota legislatif. Syaratnya adalah, yang bersangkutan telah 5 tahun bebas dari hukuman pidananya.

’’Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Hasyim dalam dialog publik bertajuk “Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024”, di Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Hasyim terkait perdebatan mengenai orang yang pernah terkena kasus korupsi dan ingin mencalonkan diri menjadi wakil rakyat atau kepala daerah.

Kalau pandangan KPU, ucap Hasyim, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu ada unsur penyalahgunaan wewenang. ’’Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti nggak kredibel. Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” ucap Hasyim.

Untuk tahun ini, kata Hasyim, sudah dimulai dari pilkada yang kemarin, bahwa orang yang pernah kena pidana dengan ancaman 5 tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, kecuali kalau selesainya dipidana itu sudah melampaui batas waktu 5 tahun. ’’Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian,” kata Hasyim.

Di sisi lain, hal ini dapat menjadi pelajaran bahwa orang-orang yang sudah pernah diberi amanah, lalu mengingkari amanahnya, tidak layak lagi untuk menjadi pejabat publik.

Sebelumnya pada Rabu (30/11), MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Siahaan.

Permohonan yang dikabulkan tersebut terkait dengan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak ia dibebaskan atau keluar dari penjara.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait larangan bagi mantan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi, menjadi calon anggota legislatif (caleg) selama lima tahun pasca-dibebaskan dari penjara. 

Sumber : Antara/Jawa Pos

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bhayangkara Fest 2024, Polisi Akan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

5 July 2024 - 01:23 WIB

Bhayangkara Fest 2024: Pesta Rakyat dan Upaya Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

5 July 2024 - 01:20 WIB

Rapat Kerja dengan BPKP, Haji Uma Minta Dukungan Penguatan Kapasitas Terhadap Pelaksanaan Dana Desa

4 July 2024 - 16:59 WIB

Polisi Serahkan Tersangka Pengelolaan Zakat BPKK Aceh Tengah ke Jaksa

4 July 2024 - 16:51 WIB

Kejari Aceh Tengah Andi Hendrajaya: Pengelolaan Uang Rakyat Harus Sesuai SOP

4 July 2024 - 15:09 WIB

Buntut serangan hackers, Dirjen Aptika Kominfo mengundurkan diri

4 July 2024 - 14:51 WIB

Trending di NASIONAL