class="post-template-default single single-post postid-87030 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 16 Feb 2023 13:21 WIB ·

KPK Periksa Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf


 Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (Foto JawaPos.com) Perbesar

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (Foto JawaPos.com)

RAKYAT ACEH | JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kamis (16/2). Irwandi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, Irwandi Yusuf telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Saat ini, Irwandi tengah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK.

“Irwandi sudah datang, sudah di ruang pemeriksaan lantai 2,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/2).

Keterangan Irwandi diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas acara (BAP) penyidikan tersangka Izil Azhar. Kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini juga sebelumnya telah menjerat Irwandi dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

KPK sebelumnya menahan Izil Azhar setelah empat tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO). Penahanan terhadap mantan orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dilakukan, setelah berhasil diamankan usai masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018 lalu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menuturkan, Izil Azhar akan ditahan untuk 20 hari pertama dalam kebutuhan penyidikan. Hal ini penting, guna menyelesaikan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.

“Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka IA, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Johanis menjelaskan, Izil Azhar berhasil ditangkap setelah melakukan koordinasi dengan Polda Aceh. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Sabang ini ditangkap di Kota Banda Aceh, Selasa (24/1).

Upaya paksa penangkapan ini dilakukan, karena pria yang karib disapa Ayah Merin itu tidak kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

“Upaya paksa ini dilakukan, karena yang bersangkutan ketika dipanggil sebagai saksi ditahap penyidikan dan dipersidangan maupun sebagai tersangka tidak kooperatif dan tidak pula disertai alasan hukum yang sah,” tegas Johanis

Izil Azhar disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpg)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS