class="wp-singular post-template-default single single-post postid-94450 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Ratusan Pekerja Seismik Tuntut Gaji 2 Bulan, Humas Seismik : Hanya Keterlambatan Perwira Korem Lilawangsa Juara Binaraga TNI-Polri dan ASN Piala Pangdiv Kostrad Jembatan Balley Rusak dan Miring, Terganggu Arus Transportasi Dua Kecamatan di Simeulue Pimpinan DPRK Bersama Bupati Bireuen Teken Ranwal RPJM 2025-2029 Besok, Jemaah Haji Aceh Kloter 1 Masuk Asrama

GAYO-ALAS · 6 Jul 2023 18:56 WIB ·

RSUD Mhd Ali Kasim MoU Kejari Gayo Lues


 RSUD Mhd Ali Kasim MoU Kejari Gayo Lues Perbesar

RAKYAT ACEH | BLANGKEJEREN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Ali Kasim kembali melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Penandatanganan kali ini merupakan perpanjangan MoU yang sebelumnya pernah di lakukan pada tanggal 07 Juni 2022 yang masa berlakunya telah habis. MoU dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023, di aula RSUD Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, SH menyebutkan, pada umumnya jaksa lebih dikenal sebagai penuntut umum dan penyidik perkara-perkara tertentu, sehingga tugas pokok jaksa dianggap hanya bersinggungan dengan masalah kriminal ataupun hukum pidana, menyebabkan orang menjadi segan, malas, takut dan tidak nyaman apabila berhubungan dengan jaksa.

Fahmi mengatakan, padahal disamping fungsi dan peran jaksa dibidang penegakan hukum pidana, jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara.

Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.

“Bahwa dalam MoU kali ini, yang menjadi ruang lingkup kegiatan yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain seperti menjadi mediator atau fasilitator dalam sengketa antar lembaga negara.”

Fahmi menyebutkan tujuan utama peran jaksa di bidang perdata dan tata usaha negara adalah untuk menegakkan kewibawaan pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara.

Kompleksitas permasalahan yang terjadi dibidang keperdataan maupun tata usaha negara kiranya perlu mendapat perhatian khusus, dalam konteks inilah Jaksa Pengacara Negara dapat ikut berperan memberikan solusi kepada RSU Muhammad Ali Kasim apabila terjadi permasalahan dalam ruang lingkup keperdataan maupun tata usaha negara.

Direktur Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim, dr. Mutia Fitri menyebutkan, salah satu tujuan MoU dengan Kejaksaan Gayo Lues agar kami mendapat pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan.

Pada kesempatan tersebut, dr. Mutia Fitri, MKM menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues atas kerjasama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara pada RSU Muhammad Ali Kasim Kabupaten Gayo Lues tahun 2022, yang pelaksanaanya berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Ia berharap setelah adanya MoU dengan kejaksaan kedepannya seluruh jajaran pelaksana kegiatan yang ada di RSUD Muhammad Ali Kasim lebih waspada dalam melaksanakan setiap kegiatan, lebih teliti, mengikuti segala aturan yang berlaku dan tidak keluar dari jalur-jalur hukum, sehingga tidak timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum. (yud)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Besok, DPRK Gelar RDP Terkait Pencemaran Sungai Rikit dan Muara Batu-batu

15 May 2025 - 19:10 WIB

Antisipasi Premanisme di Aceh, Polres Bener Meriah Bentuk Tim Anti Premanisme

9 May 2025 - 10:55 WIB

Alumni UGL Aceh: Harapkan UGL Menjadi Kampus Negeri di Masa Depan

8 May 2025 - 21:44 WIB

Bupati Salim Fahkry Ganti Pengurus Yayasan UGL Kutacane

8 May 2025 - 20:01 WIB

M Salim Fahkry: Pendidikan sebagai Lampu Penerang

4 May 2025 - 17:57 WIB

Narkoba dan Judol Jadi Atensi Pemberantasan

4 May 2025 - 17:48 WIB

Trending di GAYO-ALAS