class="wp-singular post-template-default single single-post postid-98667 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
BPMA Bersama PGE Operasi Katarak dan Santuni Yatim di Aceh Utara Golkar Aceh Kedepan Harus Mampu Sejahterakan Rakyat Aceh  Warga Gaza Ubah Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar Saat Blokade Israel Nasabah PT BPRS Kota Juang Kembalikan Pinjaman ke Kejaksaan Rektor Marwan Ajak Civitas Akademika Umuslim Bekerja Lebih Maksimal

DAERAH · 5 Sep 2023 14:22 WIB ·

Polres Agara Ciduk Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi


 PERDAGANGAN SATWA LIAR : Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara bersama tersangka perdagangan satwa liar jenis Harimau Sumatera di Desa Suka Jaya, Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara, Minggu kemarin (3/9). istimewa Perbesar

PERDAGANGAN SATWA LIAR : Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara bersama tersangka perdagangan satwa liar jenis Harimau Sumatera di Desa Suka Jaya, Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara, Minggu kemarin (3/9). istimewa

RAKYATACEH | KUTACANE – Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara ciduk seorang tersangka tindak pidana perdagangan satwa liar jenis Harimau Sumatera di Desa Suka Jaya, Lawe Sigala-Gala Aceh Tenggara, Minggu kemarin (3/9).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono.S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H, Senin (4/9), menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi ada masyarakat hendak menjual kulit Harimau di Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-Gala Kabupaten Aceh Tenggara.

Menanggapi laporan tersebut team gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara menuju ke lokasi yang dilaporakan dan langsung mengamankan seorang tersangka inisial AN (35) Warga Desa Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-Gala.

“Team Gabungan Polres Aceh Tenggara berhasil amankan tersangka AN (35) bersama barang bukti kulit harimau, tulang belulang harimau dan satu kotak spritus botol yang telah dimasukkan kedalam goni,” sebut Kasat Reskrim.

Adapun pelaku disangkakan tindak pidana perdagangan satwa yang di lindungi sebagaimana di maksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2.Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (val/min)

 

 

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Premanisme di Aceh, Polres Bener Meriah Bentuk Tim Anti Premanisme

9 May 2025 - 10:55 WIB

Alumni UGL Aceh: Harapkan UGL Menjadi Kampus Negeri di Masa Depan

8 May 2025 - 21:44 WIB

Pesantren Nurul Ulum Gelar Doa Bersama untuk Kesembuhan Mualem

8 May 2025 - 21:08 WIB

Bupati Salim Fahkry Ganti Pengurus Yayasan UGL Kutacane

8 May 2025 - 20:01 WIB

Golkar Aceh Kedepan Harus Mampu Sejahterakan Rakyat Aceh 

8 May 2025 - 16:54 WIB

Polres Sabang Bentuk Tim Anti Preman

8 May 2025 - 16:15 WIB

Trending di DAERAH