RAKYATACEH | KUALA SIMPANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang resmi mengumumkan sebanyak 452 calon anggota legislatif (Caleg) DPRK masuk Daftar Calon Tetap (DCT). Jumlah DCT berkurang delapan orang dari Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya yakni 460 orang caleg.
Penetapan DCT ini dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh melalui surat pengumuman Nomor 30/PL.01.4-Pu/11/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRK Aceh Tamiang dalam Pemilu 2024. KIP Provinsi Aceh yang saat ini mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KIP Aceh Tamiang berdasarkan keputuasan KPU RI Nomor 998/2023 juga mengumumkan persentase pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCT.
Sekretaris KIP Aceh Tamiang, Achmad Yuardha mengatakan, DCT anggota DPRK Aceh Tamiang sudah diumumkan pada 3 November 2023 sebanyak 452 orang terdiri dari 283 laki-laki dan 169 calon perempuan.
“Fix, DCT caleg DPRK 452 orang. Tadinya DCS 460 orang, berkurang delapan orang, satu TMS (tidak memenuhi syarat) dan tujuh orang lagi tidak diajukan kembali oleh partai,” kata Achmad Yuardha di Karang Baru, Minggu (5/11/2023).
Namun Ardha tidak merincikan calon legislatif yang TMS dan tidak diajukan partai tersebut perwakilan dari parpol mana saja. Ia memastikan setelah diumumkannya DCT Pemilu 2024, tidak ada lagi perubahan. Sejauh ini pihaknya sudah melihat dan memeriksa semua data yang masuk dalam sistem, dan menetapkan ada 452 caleg masuk dalam DCT.
“Yang jelas kami sudah menjalankan tahapan ini sesuai regulasi peraturan KPU pusat,” jelasnya.
Di mana, ke 452 caleg tersebut nantinya akan bertarung memperebutkan 35 kursi parlemen Aceh Tamiang. Dapil Aceh Tamiang 3 meliputi Kecamatan Seruway, Rantau dan Kota Kuala Simpang dijuluki sebagai dapil “neraka”. Pasalnya, karena selain paling banyak dewan incumbent juga ramai figur berpengaruh ikut mencari peruntungan kursi legislator.
Sementara di Aceh Tamiang jumlah partai peserta pemilu yang ikut sebanyak 19 parpol terdiri dari 15 partai nasional (Parnas) dan empat partai lokal (Parlok). “Iya, jumlah kursi DPRK Aceh Tamiang bertambah dari 30 menjadi 35 kursi meliputi empat daerah pemilihan (Dapil). Setelah DCT, berikutnya tahapan kampanye,” ujar Ardha. (ddh)