RAKYATACEH | LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti berhasil menciduk tiga remaja terduga pelaku begal dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Gampong Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (4/11) sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal menyampaikan, tersangka yang ditangkap berinisial Z (17), M (15) dan MS (15) warga Kecamatan Banda Sakti. Sedangkan korban, yaitu MR (16) warga Gampong Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti.
Kapolsek menjelaskan, kejadian itu bermula pada Jumat (3/11) sekira pukul 22.00 WIB korban yang baru pulang mengaji bersama beberapa temannya berjalan kaki di Jalan Darussalam, Gampong Ulee Jalan.
Namun, sesampainya di depan eks SPBU, tiba – tiba melintas tiga unit sepeda motor (Sepmor) dengan sembilan remaja membawa sejumlah sajam. “Saat itu para tersangka ini menghampiri korban bersama temannya. Melihat adanya sajam, lalu masing-masing langsung menyelamatkan diri dan ketika itu korban sempat terjatuh sehingga salah seorang tersangka langsung membacok punggung korban, kemudian melarikan diri,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami luka bacok di bagian punggung sedalam 13 centimeter, luka lecet di siku lengan. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis, dan orangtua korban membuat laporan ke Polsek Banda Sakti.
Setelah menerima laporan, personel yang dipimpin langsung Kapolsek Banda Sakti mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Personel melakukan pencarian, saat petugas mendatangi sebuah rumah di Gampong Pusong Baru, Banda Sakti yang diduga tempat persembunyian para tersangka, salah satu terduga pelaku Dek AL berhasil melarikan diri dengan melompat dari jendela lantai II rumah.
“Selanjutnya kita mencoba melakukan pencarian dengan pergi ke rumah terduga pelaku lainnya dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial Z, selain itu menyita barang bukti dua bilah sajam yang disembunyikan di sebuah kedai. Lalu, sekira pukul 04.30 WIB kita kembali mengamankan terduga pelaku M dan MS di rumahnya masing-masing,”ungkapnya, dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh kemarin.
Untuk proses lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, ke tiga tersangka penganiyaan beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. Para tersangka akan dijerat Pasal 170 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (arm/ard)