class="wp-singular post-template-default single single-post postid-104230 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

NASIONAL · 23 Nov 2023 06:26 WIB ·

Firli Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sita Valas Senilai Rp 7,4 Miliar


 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (20/11/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS) Perbesar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (20/11/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, penyidik menyita banyak barang bukti, salah satunya yakni dokumen penukaran valas. 
 
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barbuk berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya, yang meliputi, satu, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (23/11).
 
Selain valas, masih banyak barang bukti lain yang disita penyidik. Termasuk ada beberapa alat komunikasi.
 
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
 
“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
 
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
 
 Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (jpg)
 
 
 

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

19 April 2025 - 19:41 WIB

Ketua PIM DPD Aceh Prof. Adjunct Marniati Bersama Ketum Kowani Perjuangkan Perhatian Pemerintah untuk Organisasi Perempuan

18 April 2025 - 09:37 WIB

Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI

17 April 2025 - 22:40 WIB

Kepala BPKA: Pemerintah Aceh Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah

17 April 2025 - 21:45 WIB

Jumpai Wamenkomdigi, Sayuti Siap Wujudkan Lhokseumawe Jadi Smart City

17 April 2025 - 11:23 WIB

Ketua TP PKK Aceh dan Ketua YJI Bahas Kerja Sama untuk Tingkatkan Kesehatan Jantung Remaja dan Perempuan

15 April 2025 - 14:49 WIB

Trending di NASIONAL