class="post-template-default single single-post postid-104243 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 23 Nov 2023 14:23 WIB ·

Oditur Militer Akan Bacakan Tuntutan Kasus Imam Masykur Senin Depan


 Almarhum Imam Masykur dan Uma anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji.  Perbesar

Almarhum Imam Masykur dan Uma anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji.

RAKYAT ACEH | JAKARTA – Oditur Militer II-07 akan membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur di Mahkamah Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 Nopember 2023

Imam Masykur merupakan warga Mon Keulayu Bireuen Aceh yang dianiaya hingga tewas oleh 3 oknum TNI termasuk salah satu anggota Paspampres bersama seorang pelaku sipil pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu. 

Informasi pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh, Kamis (23/11/2023).

Haji Uma menjelaskan bahwa kabar pembacaan tuntutan tersebut  diberitahukan oleh  Kolonel Riswandono Hariyadi, kepala Oditur Militer II-07 Jakarta yang selama ini cukup insten berkomunikasi dengan dirinya.

Selain itu Haji Uma juga mohon kepada Oditur Militer untuk ikut memanggil keluarga korban hadir langsung dalam sidang pembacaan tuntutan nantinya

“Tadi pagi saya diberitahukan oleh pak Riswandono, kepala Oditur Militer bahwa hari Senin depan yaitu tanggal 27 November 2023, Oditur Militer akan membacakan tuntutan kasus Imam Masykur,” ungkap Haji Uma.

Haji Uma menambahkan dirinya sangat memohon doa dari seluruh rakyat Aceh, agar tuntutan yang akan dibacakan nantinya kepada terdakwa tidak mengubah dakwaan selama ini yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sehingga terdakwa akan divonis maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup. (ra)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS