class="wp-singular post-template-default single single-post postid-104566 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
PT Mifa Bersaudara Bantah Keras Menambang di Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tingkatkan PAD, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Launching Aplikasi SIJAKIR Pemerintahan Didesak Membenahi Taman Memorial Tsunami Calang Keuchik Surya Percayakan Muhajir Pimpin Gampong Lingka Kuta Desa Guhang Dukung Instruksi Bupati Shalat Berjamaah

EKBIS · 27 Nov 2023 17:03 WIB ·

Panitera MA Sosialisasikan Pengggunaan Virtual Account untuk Modernisasi Pembayaran Biaya Perkara


 Sosialisasi penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan modernisasi manajemen perkara pada Mahkamah Agung RI. Perbesar

Sosialisasi penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan modernisasi manajemen perkara pada Mahkamah Agung RI.

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Panitera Mahkamah Agung RI, Dr H Ridwan Mansyur, SH MH, didampingi Sekretaris Kepaniteraan MA RI, Dr Iyus Suryana, SH, MH melakukan sosialisasi penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan modernisasi manajemen perkara pada Mahkamah Agung RI.

Acara yang dipusatkan di Hotel Kyriad Banda Aceh Senin 27 November 2023 dihadiri oleh beberapa Hakim Tinggi, para Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.

Turut hadir Ketua Mahkamah Militer serta para Panitera, Panitera Muda maupun Panitera Pengganti dalam wilayah hukum Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).

CEO Regional BSI Aceh, Wisnu Sunandar menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang melakukan kerjasama terkait penggunaan virtual account untuk pembayaran biaya perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

“BSI sebagai market leader di Aceh yang memiliki 703 ATM dan Insya Allah tahun depan kami akan tambah 300 ATM lagi sehingga akan berjumlah 1000 ATM. Kami berharap agar para nasabah BSI di Aceh akan mendapatkan kemudahan bersama kami, termasuk para warga pengadilan yang ada di Aceh”, ungkap Wisnu.

Sementara itu dalam sambutan dan arahannya, Panitera Mahkamah Agung menegaskan bahwa dengan penggunaan virtual account dimaksudkan agar manajemen perkara menjadi lebih mudah dan lebih modern.

“Mahmakah Agung tidak pernah katakan tidak pada kemajuan teknologi informasi. Justru kita harus menggunakan kemajuan IT agar penanganan perkara menjadi lebih mudah dan lebih murah atau lebih efektif dan lebih efesien.

“Penggunaan IT penting kita lakukan agar proses pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan mencari lebih sederhana dan tepat. Apalagi nusantara kita yang demikian luas dengan penduduknya yang tersebar dalam ribuan pulau di Indonesia”. Pungkas Dr Ridwan Mansyur. (ra)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Telkomsel kembali Gelar Program “Undi Undi Hepi”

22 April 2025 - 17:05 WIB

Epson umumkan Pembukaan Pendaftaran untuk The 16th Epson International Pano Awards

21 April 2025 - 15:03 WIB

Capella Honda Ajak Komunitas Honda Belajar Menjaga Kesehatan Kulit dan Wajah Bersama Naavagreen Skin Care Dalam Event Scoopy Velocreativity

21 April 2025 - 09:34 WIB

Antisipasi Kebakaran, PLN Aceh dan Kodam IM Bersama LIT-TR Cek Instalasi Listrik Gedung Wali Nanggroe

18 April 2025 - 09:16 WIB

DPMPTSP Aceh Sesuaikan Program Kegiatan dengan Visi dan Misi Pemerintah Aceh 2025 – 2030

18 April 2025 - 06:47 WIB

XLSMART Resmi Berdiri, Kekuatan Baru Masa Depan Digital Indonesia

17 April 2025 - 23:06 WIB

Trending di EKBIS