class="wp-singular post-template-default single single-post postid-107768 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu ✖

Mode Gelap

POLITIKA · 14 Jan 2024 18:21 WIB · kurang dari 1 menit

Pelaku yang Ancam Tembak Anies Bisa Dijerat Pasal dalam UU ITE


 Ilustrasi penembakan. (Istimewa) Perbesar

Ilustrasi penembakan. (Istimewa)

HARIANRAKYATACEH.COM – Polisi masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap AWK, 23, pelaku yang mengancam menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di media sosial. Namun begitu, pelaku dalam hal ini dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugraha mengatakan, pelaku AWK sejauh ini sudah mengakui perbuatannya dan bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE.
“Yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yan dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE pasal 29, yaitu pengancaman melalui media,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (13/1).
Adapun isi pasal 29 UU ITE adalah sebagai berikut. “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur masih mengembangkan kasus pengancaman penembakan kepada capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang dilakukan oleh AWK, 23. Sejauh ini pelaku mengakui sebagai pemilik akun @calonistri71600 yang digunakan membuat cuitan bernada ancaman.
“Karena ini masih dalam perjalanan, saya minta untuk tim interogasi awal hanya jawabannya bahwa dia sudah mengakui,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugraha kepada wartawan, Sabtu (13/1).
Sementara terkait motif pengancaman belum dapat dipastikan. Shandi berdalih AWK tengah dalam perjalanan menuju Polda Jawa Timur untuk proses pemeriksaan lanjutan setelah ditangkap di wilayah Jember.
“Tim tengah mendalami baik untuk motifnya, kemudian hal lainnya yang bisa kita informasikan berikutnya,” jelasnya.

 

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Forum PUIC ke-19 di Indonesia, Komitmen Bangun Sinergi Antarnegara Muslim

9 May 2025 - 13:41 WIB

Zulfikar Aziz Minta Rute Trans Koetaradja Diperluas hingga Baitussalam dan Masjid Raya

7 May 2025 - 15:19 WIB

Zulfikar Aziz Dukung Beut Kitab Masuk Kurikulum Sekolah Reguler di Aceh Besar

7 May 2025 - 15:12 WIB

Nazaruddin Dek Gam Ditunjuk jadi Ketua DPW PAN Aceh

3 May 2025 - 13:56 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPRA Minta Komdigi Pasang Jaringan Internet BAKTI di Simeulue

28 April 2025 - 14:12 WIB

Saiful Bahri Resmi Ditunjuk sebagai Ketua DPD Partai Perjuangan Aceh Pidie Jaya

19 April 2025 - 06:31 WIB

Trending di POLITIKA