Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugraha mengatakan, pelaku AWK sejauh ini sudah mengakui perbuatannya dan bisa dijerat dengan Pasal 29 UU ITE.
“Yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yan dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE pasal 29, yaitu pengancaman melalui media,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (13/1).
Adapun isi pasal 29 UU ITE adalah sebagai berikut. “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur masih mengembangkan kasus pengancaman penembakan kepada capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang dilakukan oleh AWK, 23. Sejauh ini pelaku mengakui sebagai pemilik akun @calonistri71600 yang digunakan membuat cuitan bernada ancaman.
“Karena ini masih dalam perjalanan, saya minta untuk tim interogasi awal hanya jawabannya bahwa dia sudah mengakui,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugraha kepada wartawan, Sabtu (13/1).
Sementara terkait motif pengancaman belum dapat dipastikan. Shandi berdalih AWK tengah dalam perjalanan menuju Polda Jawa Timur untuk proses pemeriksaan lanjutan setelah ditangkap di wilayah Jember.
“Tim tengah mendalami baik untuk motifnya, kemudian hal lainnya yang bisa kita informasikan berikutnya,” jelasnya.