class="post-template-default single single-post postid-108216 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku Owner PT Bir Ali Tour & Travel Raih Penghargaan Pin Emas Kamulyan Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh

UTAMA · 21 Jan 2024 17:45 WIB ·

Panwaslih Aceh Selatan Gencar Lakukan Penanganan Terhadap Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye


 Komisioner Panwaslih Aceh Selatan Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masrafit. Perbesar

Komisioner Panwaslih Aceh Selatan Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masrafit.

RAKYAT ACEH | TAPAKTUAN – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan tengah intensif melakukan kegiatan penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye pemilihan umum. Komisioner Panwaslih Aceh Selatan Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masrafit, menyampaikan hal ini, Minggu (21/1/2024).

Menurut Masrafit, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum telah memasuki fase Pengawasan Kampanye. Dalam hal ini, Panwaslih Aceh Selatan aktif memantau pelaksanaan kampanye oleh peserta Pemilu, dengan pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam dan PKD serta pengiriman formulir pengawasan ke tingkat Kabupaten.

“Jika peserta Pemilu tidak melengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), kami akan merekomendasikan untuk dibubarkan. Selain itu, kami juga membuat laporan harian setiap hari yang dikirim ke tingkat Provinsi dengan alat kerja yang telah disediakan. Data yang kami terima bersumber dari PKD dan Panwascam yang melakukan pengawasan pada setiap pertemuan kampanye caleg peserta Pemilu,” jelasnya.

Masrafit juga menambahkan bahwa Panwaslih Aceh Selatan akan menindaklanjuti laporan pelanggaran dan temuan pelanggaran Pemilu yang ditemukan selama pengawasan. Salah satu contoh penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu (PSAP) adalah penanganan APK yang dipasang dekat sehingga salah satu peserta Pemilu merasa dirugikan.

Pihak Panwaslih juga mengeluarkan himbauan terkait netralitas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian, dan Aparatur Desa atau Gampong. Selain itu, mereka juga melakukan tindakan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta Pemilu di tempat yang dilarang serta mengawasi perorangan dan instansi yang dilarang berpartisipasi dalam kampanye.

Masrafit menutup keterangannya dengan menyebutkan bahwa Panwaslih Aceh Selatan juga aktif mengikuti rapat kerja dengan tingkat Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI). Mereka memberikan himbauan kepada peserta pemilu, melakukan pertemuan dengan berbagai stakeholder yang berkaitan dengan netralitas dan mitra kerja, serta mengawasi pelaporan Dana Kampanye oleh Partai Politik. (ra)

 

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Haji Uma dan PPAM Pulangkan Warga Aceh Timur yang Sakit di Malaysia

14 March 2025 - 16:00 WIB

Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

14 March 2025 - 15:38 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

14 March 2025 - 15:20 WIB

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Trending di UTAMA