class="post-template-default single single-post postid-110626 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 4 Mar 2024 16:49 WIB ·

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPR Aceh Utara


 CABUT IZIN : Kepala OJK Aceh Yusri menyerahkan SK pencabutan Izin Usaha PT BPR Aceh Utara kepada Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar dan Yusmaldiansyah selaku pemegang saham PT BPR Aceh Utara, Senin (4/3/2024). FOTO IST Perbesar

CABUT IZIN : Kepala OJK Aceh Yusri menyerahkan SK pencabutan Izin Usaha PT BPR Aceh Utara kepada Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar dan Yusmaldiansyah selaku pemegang saham PT BPR Aceh Utara, Senin (4/3/2024). FOTO IST

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH  – Menyusul pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (4/3/2024), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menyampaikan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Aceh Utara atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Aceh Utara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Untuk itu, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah PT BPR Aceh Utara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Aceh Utara, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154,” demikian ujarnya. (ra)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS