class="post-template-default single single-post postid-110742 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen

METROPOLIS · 6 Mar 2024 10:02 WIB ·

Kanwil Kemenkumham Aceh dan Tim KKDN Wantannas Bahas Soal Rohingya, Ini Penjelasan Kakanwil Meurah Budiman


 Kanwil Kemenkumham Aceh dan Tim KKDN Wantannas Bahas Soal Rohingya, Ini Penjelasan Kakanwil Meurah Budiman Perbesar

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bersama tim Kunjungan Kerja Dalam Negeri (KKDN) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) membahas soal penanganan etnis Rohingnya dalam audiensi di Aula Bangsal Garuda, Rabu (6/3/2024).

Hadir pula Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto, Kadiv Pemasyarakatan Yulius Sahruzah, dan sejumlah pejabat struktural lainnya.

Pada kesempatan itu, Meurah memaparkan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam menangani pengungsi Rohingya sesuai Perpres Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

Sejak November 2023 – Februari 2024, Meurah mengatakan bahwa gelombang kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh sudah terjadi 11 kali. Seluruh pengungsi ini masuk di beberapa wilayah di Aceh seperti Pidie, Bireuen, Aceh Timur, Sabang, dan Aceh Besar.

“Jumlah pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh pada periode November 2023 – Februai 2024 sebanyak 1.912 orang. Sementara itu, hanya 1.481 orang pengungsi Rohingya yang ditampung di 8 tempat penampungan,” sebut Meurah.

Disisi lain, Kepala Deputi Pengembangan Wantannas Marsda TNI Maman Suherman pada kesempatan yang sama mengakui kalau penanganan Pengungsi Rohingya memang tidak sederhana.

“Salah satu konsep fundamental dalam sistem perlindungan internasional bagi para pengungsi dan pencari suaka adalah adanya prinsip non-refoulement dalam hukum pengungsi internasional,” ujar Maman.

Namun, baginya permasalahan Rohingya ini menyangkut kedaulatan dan kebijakan Negara sehingga ia berharap menerima banyak masukan dari instansi terkait di Aceh.

Sebelumnya, Tim KKDN Wantannas yang didampingi oleh Pimti Pratama Kemenkumham Aceh juga mengunjungi gedung Balee Meuseraya Aceh (BMA) yang saat ini dijadikan tempat penampungan pengungsi Rohingya.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA

15 January 2025 - 14:47 WIB

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Diduga, Ribuan Tenaga Non ASN Pemerintah Aceh Akan Lakukan Demo

13 January 2025 - 09:56 WIB

Iphone Harga Mahal Tapi Tetap Laris Manis

12 January 2025 - 15:35 WIB

Trending di METROPOLIS