class="post-template-default single single-post postid-111501 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 21 Mar 2024 04:31 WIB ·

Pemko Banda Aceh Pasang Tapping Box di Suzuya Mall


 Pemerintah Kota Banda Aceh melalui badan pengelolaan keuangan memasang alat perekam transaksi online (tapping box) di Suzuya Mall Banda Aceh, Rabu, 20 Maret 2024. Perbesar

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui badan pengelolaan keuangan memasang alat perekam transaksi online (tapping box) di Suzuya Mall Banda Aceh, Rabu, 20 Maret 2024.

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH –  Pemerintah Kota Banda Aceh melalui badan pengelolaan keuangan memasang alat perekam transaksi online (tapping box) di Suzuya Mall Banda Aceh, Rabu, 20 Maret 2024.

Pemasangan tapping box dilakukan pada sejumlah tempat usaha Wajib Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) berupa restoran dan jasa parkir yang ada di pusat perbelanjaan modern tersebut.

Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin berkesempatan meninjau langsung pemasangan tapping box di Suzuya Mall. Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Fadhil, Asisten Administrasi Umum Faisal, dan Plt Kepala BPKK Banda Ac3h Alriandi Adiwinata beserta jajaran.

Amiruddin di sela-sela pemasangan tapping box menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah melalui implementasi Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, dengan danya alat tapping box pada dasarnya mempermudah wajib pajak itu sendiri dalam melakukan pelaporan pajak daerah. “Dan melaporkan omset secara berkala adalah kewajiban sebagai wajib pajak. Itu ketentuan undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh wajib pajak.”

Lebih lanjut Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada wajib pajak yang lalai terhadap kewajibannya. Sanksi tersebut kata Amiruddin dapat berupa denda hingga pidana.

“Sebab pemerintah harus memastikan setiap rupiah pajak yang dipungut dari masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BPKK Alriandi Adiwinata dalam keterangannya menyebutkan hingga saat ini telah ada 79 perangkat tapping box yang telah terpasang. Targetnya, akan ada 200 tapping box yang akan merekam data transaksi wajib pajak secara real time di Banda Aceh.

“Kita terus mendorong para wajib pajak untuk dapat melakukan pelaporan pajak secara benar, salah satunya dengan pemasangan alat ini. Selain itu, bagi usaha yang tidak memiliki mesin cash register, kita akan menyediakannya secara cuma-cuma. Harapan kita alat tersebut dapat memudahkan pengusaha dalam melakukan pencatatan keuangan,” tuturnya.

Alriandi juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Bank Aceh Syariah sebagai mitra pemerintah kota dalam upaya optimalisasi PAD di Banda Aceh. Menurutnya, dukungan ini merupakan wujud nyata semangat gotong-royong dalam membangun kota. (ra)

Artikel ini telah dibaca 4,181 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS