Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE TIMUR · 19 Apr 2024 14:55 WIB ·

Perkara Penganiayaan yang Berujung Pengibaran Bendera Bulan Bintang Berujung Damai di Kejaksaan Bireuen


 Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH mendamaikan korban dan tersangka perkara penganiayaan yang berujung pengibaran bendera Bulan Bintang di kantor kejaksaan setempat, Kamis (18/4).
AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH Perbesar

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH mendamaikan korban dan tersangka perkara penganiayaan yang berujung pengibaran bendera Bulan Bintang di kantor kejaksaan setempat, Kamis (18/4). AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH

RAKYATACEH | BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan upaya perdamaian atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) terhadap tindak pidana penganiayaan tersangka berinisial MK dengan korban M.

Proses perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Fasilitator, dan juga turut dihadiri pihak keluarga korban, tersangka dan perangkat gampong, serta perwakilan Polsek Samalanga.

Perkara ini bermula pada 4 Oktober 2023 lalu, saat korban sedang berada di kios Desa Alue Barat, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, tiba-tiba datang korban dan memberitahukan bahwa tersangka MK ingin membakar becak jualan milik kakak kandung korban.

Kemudian, korban langsung pergi menuju tempat becak jualan tersebut dan korban melihat semua ban becak tersebut sudah bocor, lalu korban langsung pergi menuju rumah tersangka namun Tgk Imum Gampong menghentikan korban, kemudian korban melihat tersangka keluar dari rumahnya dengan membawa besi ulir yang biasa digunakan untuk mengupas kelapa dan sebilah parang di tangan kiri tersangka.

Selanjutnya, korban menanyakan kepada tersangka, “Kenapa dibocorin ban becak abang saya”, kemudian tersangka langsung membuang sebilah parang di tangan kirinya dan langsung memukul korban menggunakan besi ulir tersebut.

Hal tersebut diceritakan Kajari Bireuen, Munawal Hadi kepada awak media saat dilakukannya mediasi antara kedua belah pihak di kantor kejaksaan setempat, Kamis (18/4).

Ia mengatakan, akibat dari perbuatan tersangka MK, korban M mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri sebagaimana hasil visum Et Repertum No. 180/2095/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ririn Wahyuni, selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Samalanga.

“Perbuatan tersangka MK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Munawal Hadi.

Disebutkan, setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan dan ganti rugi sebesar Rp 25 juta, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Selanjutnya, perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya,” terang Kajari Bireuen.

Dengan proses perdamaian ini, diharapkan akan menjadi jalan terbaik bagi para pihak dan bagi masyarakat Aceh pada umumnya.

Sebagaimana yang beredar pada pemberitaan online maupun pada media sosial sebelumnya bahwa akibat kasus penganiayaan ini salah seorang warga yang keberatan dengan penanganan perkara pada Polsek Samalanga telah melakukan pengibaran bendera Bulan Bintang di Mapolsek Samalanga dan yang bersangkutan juga sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. (akh)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BPJAMSOSTEK Bireuen Serahkan Santunan Beasiswa Anak Bagi Ahli Waris Perangkat Desa

2 May 2024 - 18:29 WIB

PKB Usung Sayuti Abubakar jadi Bacalon Walikota Lhokseumawe

2 May 2024 - 14:46 WIB

Direktur dr Fauziah Bireuen Dinilai Tak Komunikatif, Rumah Sakit Terancam

1 May 2024 - 19:21 WIB

Direktur dr Fauziah Bireuen Dinilai Tak Komunikatif, Rumah Sakit Terancam

1 May 2024 - 15:43 WIB

Dapat Informasi dari TikTok, Mukhlis Takabeya Bantu Korban Kecelakaan

28 April 2024 - 10:38 WIB

PNL dan PT PIM Siap Implementasi Kerjasama Berbagai Program

26 April 2024 - 14:50 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR