RAKYAT ACEH I MEULABOH – Puluhan pelaku usaha di pelabuhan Meulaboh mengikuti sosialisasi Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan laut, nomor: SE – DJPL 8 Tahun 2024 tentang standarisasi pelayanan pelabuhan di Aula Kantor Distrik Navigasi kelas II Sabang, Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (22/4/2025).
SE tersebut menjelaskan tentang standarisasi pelayanan pelabuhan oleh penyelenggara, seperti badan usaha pelabuhan, pengelola terminal khusus/TUKS, Koperasi tenaga kerja bongkar muat, perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan nasional keagenan kapal, pelaksana bongkar muat, pemilik barang/jasa pengurusan transportasi (JPT), perusahaan angkutan, dan seluruh pihak berkegiatan di pelabuhan.
SE ini, mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan di Jakarta, 27 Februari 2024 oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Juga dapat dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.
Salah seorang peserta sosialisasi, Ketua Koperasi Jasa TKBM Samudera Meulaboh Jaya, Safari Djafar, menyambut baik SE tersebut, sehingga setiap pelaku usaha di pelabuhan dapat bekerja sesuai dengan usaha pokoknya dan tidak saling merugikan atau terbentur.
Safari berharap agar SE ini segera dilaksanakan oleh penyelenggara di pelabuhan, khususnya tentang penyediaan jasa Tenaga Kerja Bongkar-muat (TKBM) oleh koperasi pada setiap kegiatan bongkar muat. Sementara Perusahaan Bongkar Muat (PBM) cukup bertanggung jawab pada pelaksanaan kegiatan bongkar muatnya.
“Semua sudah jelas. SE ini, mengatur tentang peran masing-masing. Jadi jangan lagi bercampur-campur. Urusan penyelenggaraan TKBM biarlah urusan koperasi. Urusan pelaksanaan bongkar muat urusan PBM,” ungkap Safari.(den)