RAKYATACEH | BIREUEN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen telah mengumumkan penerimaan/recruitment Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Bireuen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kepastian tersebut disampaikan melalui pengumuman dengan Nomor : 307/PP.04.2-PU/1111/2024, yang disebarkan sejak 23 April 2024 kemarin.
Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi SE MM, melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Muhammad Abrar SPdI mengatakan, kebutuhan PPK sebanyak 85 orang, terdiri dari 5 orang per kecamatan, yang nantinya akan bertugas pada 17 kecamatan di lingkungan Kabupaten Bireuen.
“Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PPK mulai 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024 melalui https://siakba.kpu.go.id,” ujar Muhammad Abrar.
Disebutkan, jika tidak mencukupi kuota pendaftar sesuai jadwal yang ditentukan, maka akan diperpanjang pendaftaran sejak 30 April hingga 2 Mei 2024 mendatang.
Ia merincikan, jadwal perekrutan PPK sesuai tahapan recruitment Badan Adhoc yaitu, setelah masa pendaftaran dan penerimaan berkas, dilanjutkan dengan tahapan penelitian administrasi pada 24 April hingga 3 Mei. Kemudian, pengumuman hasil administrasi pada 4-5 Mei.
Selanjutnya, seleksi tertulis akan dilaksanakan pada 6-8 Mei, dan diumumkan hasilnya pada 9-10 Mei mendatang. Setelah diumumkan hasil tes tertulis, KIP Bireuen akan menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PPK terpilih pada 4 hingga 10 Mei.
“Bagi calon PPK yang lulus seleksi tertulis, akan mengikuti tes wawancara pada 11 hingga 13 Mei 2024. Sementara pengumuman yang lulus sebagai anggota PPK pada Pilkada 2024, akan diumumkan pada 14-15 Mei mendatang,” sebut anggota KIP yang masih muda itu.
Sementara untuk tahapan penetapan dan pelantikan PPK terpilih, kata Abrar, masing-masing akan dilakukan pada tanggal 15 dan 16 Mei 2024 nantinya.
“Adapun syarat yang harus dipersiapkan oleh pendaftar yaitu surat pendaftaran yang dapat diunduh di akun SIAKBA, fotokopi KTP-EL, fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, dan surat pernyataan diunduh di SIAKBA,” sebut Ketua Divisi SDM KIP Bireuen.
Kemudian, Abrar juga merincikan, peserta juga harus mempersiapkan surat keterangan sehat yang di dalamnya melampirkan pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Harus ada ketiganya, tidak boleh salah satu, yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
Selanjutnya, melampirkan daftar riwayat hidup yang diunduh di akun SIAKBA, dan pas foto warna ukuran 4×6 sejumlah 1 lembar.
Bagi pendaftar yang pernah menjadi anggota partai politik, katanya, harus melampirkan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon paling singkat 5 tahun.
“Kami mengingatkan, hati-hati dalam mendaftar melalui akun SIAKBA, harus benar-benar teliti karena tidak ada menu perbaikan berkas setelah mengirimkan biodata dan dokumen persyaratan,” tegas Abrar sembari mengatakan bahwa masa kerja PPK pada Pilkada dimulai dari 16 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025 mendatang. (akh)