class="post-template-default single single-post postid-113277 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik Penembakan Massal di Sekolah Orebro Swedia Tewaskan 10 Orang 13 Toko dan 11 Unit Rumah di Bandar Baru Terbakar ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe

UTAMA · 27 Apr 2024 13:19 WIB ·

Pasien Hemodialisis RSUDZA Banda Aceh Dapat Pemahaman Program JKN


 Sosialisasi Program JKN kepada Peserta JKN yang menerima manfaat pelayanan kesehatan Hemodialisis atau cuci darah Perbesar

Sosialisasi Program JKN kepada Peserta JKN yang menerima manfaat pelayanan kesehatan Hemodialisis atau cuci darah

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Untuk memberikan pemahaman dan dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Program JKN kepada Peserta JKN yang menerima manfaat pelayanan kesehatan Hemodialisis atau cuci darah. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh puluhan pasien yang sedang mendapatkan pelayanan hemodialisis di ruang pelayanan hemodialisis RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

Kepala Ruang Dialiasis RSUD Zainoel Abidin, Sartinah yang ditemui pada Jum’at (26/6) menyampaikan apresiasinya dengan diadakannya sosialisasi ini oleh BPJS Kesehatan karena menurutnya segala informasi mengenai Program JKN khususnya mengenai alur pelayanan hemodialisis dapat diketahui oleh pasien yang harus melakukan atau mendapatkan cuci darah.

“Sosialisasi ini sangat bagus karena dengan BPJS Kesehatan turun langsung memberikan informasi mengenai Program JKN secara umum maupun mengenai alur pelayanan khususnya mengenai proses administrasi rujukan dalam pelayanan hemodialisis ini dapat dipahami dengan baik oleh pasien sehingga saat mengakses layanan tidak terkendala. Kemudian saat ini kemudahan atau simplifikasi telah diberikan kepada pasien hemodialisis salah satunya mengenai rujukan yang tidak perlu lagi kembali lagi ke FKTP untuk memperbarui rujukan setiap 3 bulan sekali atau 90 hari,” ungkap Sartinah.

Sartinah menambahkan, dengan adanya simplifikasi tersebut mereka selaku petugas di rumah sakit juga bekerja menjadi mudah, yaitu tidak perlu melakukan pengecekan surat rujukan yang dibawa oleh setiap pasien cuci darah yang rata-rata perhari terdapat 90 pasien sehingga juga mengurangi komplain dari pasien yang rujukannya sudah berakhir dan diharuskan kembali lagi ke FKTP untuk melakukan perpanjangan rujukan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengatakan bahwa sosialisasi ini rutin dilakukan kepada peserta JKN yang menerima manfaat pelayanan hemodialisis agar dapat mengetahui informasi terkini seputar JKN serta lebih mendekatkan Program JKN kepada peserta.

“Ucapan terima kasih kami kepada petugas medis khususnya yang ada di RSUD Zainoel Abidin ini yang telah memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta JKN. Salah satu aspek penting menjadi penentu keberhasilan implementasi program adalah pemahaman peserta terhadap prosedur, hak dan kewajiban yang diperoleh melalui sosialisasi yang mampu menjangkau seluruh peserta program JKN,” ujar Neni.

Neni menjelaskan bahwa ada beberapa tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi program JKN kepada komunitas pasien hemodialisis ini, pertama untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya program JKN, kedua, meningkatkan pengetahuan terhadap prosedur, hak dan kewajiban terhadap program JKN. Kemudian yang ketiga lanjut Neni, yaitu meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya melakukan perilaku hidup sehat dan gotong royong dalam program JKN dan keempat, membina komunitas sebagai salah satu kanal pemberian informasi kepada peserta JKN, dan kelima yaitu meningkatkan jumlah download, registrasi dan pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN.

“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini pemahaman tentang program JKN semakin baik, para pengurus dan anggota komunitas dapat mengoptimalkan penggunaan kanal–kanal yang telah dikembangkan oleh BPJS kesehatan, baik kanal layanan administrasi maupun kanal layanan pemberian informasi dan pengaduan jika ada keluhan untuk disampaikan kepada BPJS Kesehatan, serta kanal pembayaran iuran Program JKN,” kata Neni.

Disisi lain secara khusus Neni menjelaskan mengenai Simplifikasi Rujukan Pelayanan Kesehatan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi pasien dengan diagnosa tertentu yang menjalani perawatan terapi rutin di rumah sakit.

“Setelah dilakukan simplifikasi masa berlaku surat rujukan dapat dilakukan perpanjangan di rumah sakit dengan masa berlaku sampai dengan 90 hari. Simplifikasi perpanjangan rujukan di ruma sakit ini dilakukan melalui Aplikasi Vclaim (di rumah sakit) bagi kasus atau penyakit Thalassemia Mayor, Hemofilia, Hemodialisis dan CAPD yang menjalani perawatan rutin di rumah sakit,” jelas Neni.(rq)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Presiden Prabowo dan Menkes Budi Bahas Program Cek Kesehatan Gratis, Mulai Berjalan 10 Februari

5 February 2025 - 17:01 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk

4 February 2025 - 14:22 WIB

Trending di METROPOLIS