BANDA ACEH – Untuk memberikan pemahaman dan peningkatan kualitas layanan informasi Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Program JKN kepada Peserta JKN yang menderita penyakit Thalasemia dan selama ini rutin mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh. Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh puluhan pasien di gedung Onkologi RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka Memperingati Hari Thalasemia Sedunia yang diselenggarakan oleh Instalasi Sentral Thalasemia dan Hemofilia, Rabu (8/5).
Kepala Instalasi Sentral Thalasemia dan Hemofilia RSUD Zainoel Abidin, Heru Noviat Herdata yang ditemui disela-sela kegiatan menyampaikan apresiasinya dengan diadakannya sosialisasi ini oleh BPJS Kesehatan karena menurutnya segala informasi mengenai Program JKN khususnya mengenai alur pelayanan kesehatan bagi penderita thalasemia dapat diketahui secara baik dan benar oleh pasien.
“Hari ini tanggal 8 Mei tepat Peringatan Hari Thalasemia Sedunia seperti biasa rutin memperingati hari ini sebagai pengingat bagi kita semua untuk dapat waspada dengan penyakit thalasemia. Kebetulan pada kesempatan ini juga hadir dari BPJS Kesehatan memberikan sosialisasi mengenai Program JKN sebab sangat diperlukan bagi pasien thalasemia karena seumur hidup perlu berobat sehingga jalur-jalur untuk mendapatkan pelayanan harus jelas atau tidak hanya mendapatkan kabar burung saja mengenai Program JKN ini,” ungkap dokter spesialis anak ini.
Heru menambahkan bahwa di ruangan thalasemia tersebut mereka merawat pasien mulai dari usia bayi sampai dewasa. Untuk data penderita thalasemia di Aceh menurutnya sudah cukup tinggi yaitu sebesar 760 penderita sedangkan yang berobat ke RSUD Zainoel Abidin ini telah mencapai 400an lebih dengan data perharinya merawat pasien thalasemia rawat jalan ini berjumlah 25-30 pasien.
“Untuk informasi bahwa biaya pengobatan thalasemia ini untuk 1 orang anak tanpa komplikasi membutuhkan dana sekitar Rp350juta/tahun. Bisa dibayangkan jika tidak ada BPJS Kesehatan yang menanggung biaya pengobatannya akan banyak pasien thalasemia tidak bisa berobat karena ketiadaan biaya. Jika sekali saja tidak melakukan transfusi darah maka akan memperburuk kesehatannya karena hidup mereka sangat bergantung pada transfusi darah dan obat-obatan,” jelas Heru.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengatakan bahwa sosialisasi ini rutin dilakukan kepada peserta JKN yang menerima manfaat pelayanan bagi penderita thalasemia agar dapat mengetahui informasi terkini seputar JKN serta lebih mendekatkan Program JKN kepada peserta.
“Ucapan terima kasih kami kepada petugas medis khususnya yang ada di RSUD Zainoel Abidin ini yang telah memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta JKN. Salah satu aspek penting menjadi penentu keberhasilan implementasi program adalah pemahaman peserta terhadap prosedur, hak dan kewajiban yang diperoleh melalui sosialisasi yang mampu menjangkau seluruh peserta program JKN,” ujar Neni.
Neni menjelaskan bahwa ada beberapa tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi program JKN kepada komunitas pasien thalasemia ini, pertama untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya program JKN, kedua, meningkatkan pengetahuan terhadap prosedur, hak dan kewajiban terhadap program JKN. Kemudian yang ketiga lanjut Neni, yaitu meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya melakukan perilaku hidup sehat dan gotong royong dalam program JKN dan keempat, membina komunitas sebagai salah satu kanal pemberian informasi kepada peserta JKN, dan kelima yaitu meningkatkan jumlah download, registrasi dan pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN.
“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini pemahaman tentang program JKN semakin baik, para pengurus dan anggota komunitas dapat mengoptimalkan penggunaan kanal–kanal yang telah dikembangkan oleh BPJS kesehatan, baik kanal layanan administrasi mapun kanal layanan pemberian informasi dan pengaduan jika ada keluhan untuk disampaikan kepada BPJS Kesehatan, serta kanal pembayaran iuran Program JKN,” kata Neni.
Disisi lain secara khusus Neni menjelaskan mengenai Simplifikasi Rujukan Pelayanan Kesehatan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi pasien dengan diagnosa tertentu yang menjalani perawatan terapi rutin di rumah sakit.
“Setelah dilakukan simplifikasi masa berlaku surat rujukan dapat dilakukan perpanjangan di rumah sakit dengan masa berlaku sampai dengan 90 hari. Simplifikasi perpanjangan rujukan di ruma sakit ini dilakukan melalui Aplikasi Vclaim (di rumah sakit) bagi kasus atau penyakit Thalassemia Mayor, Hemofilia, Hemodialisis dan CAPD yang menjalani perawatan rutin di rumah sakit,” jelas Neni.(rq)