Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 14 Jun 2024 22:14 WIB ·

Dirreskrimum Polda Aceh: Perlu Kerja Sama Semua Pihak dalam Memberantas Judi Online


 Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengimbau masyarakat, pemuda, dan pelajar agar tidak bermain dan terlibat judi baik yang dimainkan secara langsung maupun online. Perbesar

Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengimbau masyarakat, pemuda, dan pelajar agar tidak bermain dan terlibat judi baik yang dimainkan secara langsung maupun online.

BANDA ACEH – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengimbau masyarakat, pemuda, dan pelajar agar tidak bermain dan terlibat judi baik yang dimainkan secara langsung maupun online.

“Perjudian, khususnya yang dimainkan secara online jadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Maraknya judi online di cafe-cafe atau warkop perlu menjadi perhatian semua pihak baik dari lingkungan keluarga, kampung, madrasah, sekolah, dan Dayah. Dampak negatif dari judi online sangat signifikan, di antaranya adalah timbulnya masalah keuangan, kecanduan, masalah sosial dan keluarga, serta memburuknya kesehatan mental,” kata Ade Harianto, dalam imbauannya, Jumat, 14 Juni 2024.

Ade menjelaskan, judi online sangat mudah diakses melalui platform digital oleh pengguna gadget di manapun dan kapanpun. Hal ini tentunya menimbulkan dampak buruk bagi individu, keluarga, dan komunitas.

“Judi Online ini sangat mudah diakses melalui platform digital oleh pengguna gadget di manapun dan kapanpun, sehingga butuh pengawasan dan perhatian bersama,” jelasnya.

Selama ini, lanjut Ade, pihaknya telah menangani sebanyak 74 kasus judi online dengan 119 tersangka. Mereka diancam hukuman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.

Di samping itu, tambah Ade, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait judi online. Selain itu, Kapolda juga memerintahkan jajaran untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.

Ade berharap, adanya kerja sama antar lembaga pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, serta stakeholder dalam memberantas judi online.

“Kerja sama semua pihak baik di tingkat pusat maupun daerah sangat penting untuk mengatasi masalah ini secara efektif. Semua itu juga demi tegaknya syariat Islam di Aceh,” demikian, kata Ade Harianto.(ra)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dukungan kepada Aminullah Usman dan Afdhal, Rahmat Djailani: Ini Sifatnya Rekomendasi

26 June 2024 - 00:13 WIB

Raih Medali Emas di Nasional, Marthunis Katakan : Ini Prestasi Pertama Sejak Menjabat Kadisdik Aceh

25 June 2024 - 22:05 WIB

Kapolda Aceh Bagikan 300 Paket Sembako kepada Masyarakat di Ulee Lheue

25 June 2024 - 18:49 WIB

Kolaborasi dengan Polda Aceh, PLN UID Aceh Terangi Puluhan Rumah Menyambut HUT Bhayangkara ke-78

25 June 2024 - 18:27 WIB

Kapolres Launching Pemasangan Meteran Listrik Gratis untuk Warga Blang Poroh

25 June 2024 - 17:56 WIB

Dua Anggota Polri Bertugas di Polda Aceh Terpilih sebagai Peserta MTQ Nasional ke-XXX

25 June 2024 - 16:08 WIB

Trending di UTAMA