Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 25 Jun 2024 14:40 WIB ·

Membangun Ekonomi Daerah Dengan Koperasi Oleh: Dr. (Cand) H. Fachrul Razi, M.I.P, M.Si, MH


 Membangun Ekonomi Daerah Dengan Koperasi Oleh: Dr. (Cand) H. Fachrul Razi, M.I.P, M.Si, MH Perbesar

RAKYAT ACEH | Berbicara tentang eksistensi dan perkembangan koperasi maka kita tidak bisa lepas dari sosok Proklamator kemerdekaan Indonesia yaitu Drs. Moh. Hatta yang juga didaulat sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Wakil Presiden pertama yang akrab disapa Bung Hatta ini pernah mengatakan, Pasal 33 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” memang tidak memuat kata “koperasi”. Tetapi, “asas kekeluargaan” yang dimuat pada pasal tersebut pada hakikatnya adalah koperasi itu sendiri.

Begitu pula-lah hendaknya corak koperasi Indonesia, harus berisikan hubungan antar anggota koperasi satu sama lain yang mencerminkan persaudaraan dan satu keluarga. “Sehingga di koperasi tidak ada majikan dan buruh”, cetus Bung Hatta dalam bukunya “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun”.

Data sementara dari Kemenkop dan UKM menunjukkan, hingga akhir tahun 2020 jumlah koperasi aktif di Indonesia tercatat 127.124 unit dengan jumlah anggota mencapai 25 juta orang lebih. Dari jumlah tersebut, mereka mampu mengumpulkan modal sendiri senilai total Rp. 79,3 triliun dan Rp. 90,4 triliun sisanya didapat dari luar. Di samping itu dari seluruh koperasi aktif tadi, mereka mampu mengelola aset senilai total hampir Rp. 222 triliun dengan volume usaha sebesar Rp174 triliun. Pada akhirnya, dari seluruh koperasi aktif yang tercatat, mereka bisa mengumpulkan sisa hasil usaha (SHU) senilai total Rp7,2 triliun.

Hal tersebut tetap memelihara sebuah keniscayaan, bahwa koperasi menjadi pilar penting bagi perekonomian Indonesia. Sebagai tulang punggung perekonomian, koperasi hadir sebagai amanat konstitusi dan merangkul setiap aspek kehidupan secara menyeluruh. Koperasi juga menjadi wadah bagi ekonomi mikro untuk berkembang dan mencapai taraf kehidupan lebih baik serta berkualitas. Itulah sebabnya, Bung Hatta jauh-jauh hari telah meyakini bahwa “satu-satunya jalan bagi rakyat untuk melepaskan diri dari kemiskinan ialah dengan memajukan koperasi di segala bidang.” Koperasi merupakan media pendidikan dan penguatan demokrasi sebagai cita-cita bangsa. Lebih jauh, Bung Hatta menegaskan koperasi juga akan mendidik semangat percaya kepada kekuatan sendiri (selp help), atau dalam istilah Bung Karno yaitu berdikari (berdiri di atas kaki sendiri).

Untuk memberikan penguatan terhadap koperasi dan meniscayakan koperasi tetap menjadi sokoguru ekonomi nasional, pembentuk undang-undang telah mengakomodir pengembangan koperasi di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Diantaranya kemudahan untuk mendirikan koperasi dan dan juga memberikan keleluasaan bagi koperasi untuk menerapkan prinsip syariah. Kebijakan hukum ini diharapkan dapat menjadi modalitas yang kuat bagi kelangsungan koperasi kedepannya.

Memang harus diakui, tantangan koperasi ke depan tidaklah mudah. Praktik penyelewengan oleh pengurus, pergeseran orientasi dari memenuhi kebutuhan anggota menjadi pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya, lemahnya SDM dalam mengelola koperasi dan lemahnya daya saing, serta tidak sedikit koperasi yang tidak aktif (magkrak), masih terus menghantui. Belum lagi saat ini semakin meluas skema- skema pinjaman-pinjaman online yang prosesnya lebih sederhana daripada meminjam kepada koperasi.

Namun demikian, di sisi lain koperasi juga memiliki strenghtness (kekuatan) berupa terbukanya akses untuk mengembangkan dirinya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital seperti untuk menyalurkan dana dan merekrut anggota baru. Di samping itu, koperasi pun dapat diikutsertakan dalam setiap tender pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah.

Pada akhirnya, perjuangan memang masih belum usai. Banyak PR perkoperasian yang harus dibereskan. Oleh sebab itu, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan organisasi terkait perlu lebih pro aktif, jemput bola untuk melakukan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan berkesinambungan, memotivasi serta memberdayakan koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang ekonomi kerakyatan.

Untuk menghadapi hal tersebut, kita harus kembali ke model perekonomian yang sesuai dengan kultur dan identitas kita sebagai bangsa dengan sifat dan budi pekerti yang luhur, yang bekerja bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Saatnya membangun daerah dengan koperasi, bukan membiarkan ekonomi kapitalisme merusak ekonomi kita. Karena kesejahteraan hanya dapat diraih dengan Koperasi. Itulah jati diri kita.

*Penulis adalah Dr. (Cand) H. Fachrul Razi, M.I.P, M.Si, MH (Ketua Komite I DPD RI. Disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Induk Koperasi TKBM Pelabuhan. 25 Juni 2024.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Abu Razak Lepas Atlet KONI Aceh Training Camp ke Rusia

28 June 2024 - 22:52 WIB

Pangdam IM Pimpin Apel Pemeriksaan dan Pemberangkatan Satgas Pam Pulau Kecil Berpenghuni Pulau Simeulue Cut

28 June 2024 - 22:50 WIB

Jalin Sinergi dan Koordinasi, Kakanwil Pajak Kunjungi MPU Aceh

28 June 2024 - 18:39 WIB

Balon Walkot Banda Aceh : Aminullah Duet Afdhal Khalilullah

28 June 2024 - 15:00 WIB

PP IKA USK Sambut Sambut Postif Rencana Pembentukan IKA USK Jawa Timur

27 June 2024 - 23:54 WIB

Wakil Ketua IPAU Masuk Bacalon Muda Ketua IKA Unimal

27 June 2024 - 18:00 WIB

Trending di METROPOLIS