Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

EKBIS · 26 Jun 2024 19:35 WIB ·

Kolaborasi BPJS Kesehatan dengan Kejati Aceh, Dorong Kepatuhan Badan Usaha


 BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Aceh Tahun 2024 pada Selasa (26/6) di Banda Aceh Perbesar

BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Aceh Tahun 2024 pada Selasa (26/6) di Banda Aceh

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Untuk meningkatkan Penegakan Hukum dan Kepatuhan Badan Usaha untuk mendaftar dan membayar iuran Program JKN, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Aceh Tahun 2024 pada Selasa (25/6) di Banda Aceh. Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I beserta jajaran, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejati Aceh, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Pengawas Tenaga Kerja dan Perwakilan Dinas DPM-PTSP Provinsi Aceh.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Mayhardy Indra Putra mendorong badan usaha untuk mendaftar dalam Program JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan para pekerja pada badan usaha tidak menggunakan lagi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sehingga diharapkan Program JKA ini tepat sasaran.

“Harapannya bagi para pemberi kerja untuk dapat mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN dari segmen badan usaha dan wajib membayarkan iuran bagi para pekerjanya sehingga tidak lagi memanfaatkan segmen dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) terutama Program JKA sehingga Program JKA tersebut nantinya dapat tepat sasaran. Hal lain juga mengenai Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia paling lama 6 bulan harus menjadi perhatian pengawasan ketenagakerjaan untuk dapat mendaftarkan ke dalam Program JKN sehingga mendapatkan perlindungan kesehatan,” imbau Mayhardy.

Selain itu, Mayhardy akan berfokus kepada badan usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran JKN namun tidak melakukan pembayaran secara rutin sehingga terjadinya tunggakan pembayaran iuran JKN. Oleh karena itu menurutnya, diperlukan adanya stategis untuk meningkatkan penerimaan iuran JKN dari segmen badan usaha sehingga Program JKN ini dapat berkelanjutan.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam paparan materinya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan badan usaha oleh BPJS Kesehatan sampai dengan Desember 2023, jumlah badan usaha menunggak iuran JKN di Aceh adalah sebesar 246 badan usaha. Kemudian capaian sampai dengan Mei 2024, Iqbal mengungkapkan bahwa sisa badan usaha yang belum patuh adalah 74 badan usaha atau sebesar 30%.

“Jumlah badan usaha menunggak yang berpotensi dilimpahkan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk dilakukan pendampingan oleh JPN berjumlah 57 badan usaha di Provinsi Aceh. Kami dari Kantor Kedeputian Wilayah akan terus mendorong Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Aceh untuk segera mengajukan SKK ke Kejaksaan Negeri di kab/kota sebagai bentuk upaya penegakan kepatuhan pembayaran iuran oleh badan usaha,” ucap Iqbal.

Selain itu, Iqbal juga menyampaikan harapan dan dukungannya kepada Kejati Aceh untuk dapat mengeluarkan Surat Edaran mengenai Arahan Optimalisasi SKK di kabupaten/kota oleh Kejaksaan Negeri di Aceh serta dukungan atas tindak lanjut SKK tersebut bagi badan usaha yang belum patuh.

“Dukungan lainnya yang kami harapkan dari Dinas PM-PTSP Provinsi Aceh yaitu mewajibkan kepesertaan JKN bagi badan usaha yang melakukan pembuatan dan perpanjangan izin baik secara manual maupun secara Online Single Submission (OSS). Selanjutnya optimalisasi pengawasan dan pemeriksaan badan usaha bersama Dinas Tenaga Kerja serta melakukan pembaruan data badan usaha tutup atau pailit yang selama ini tidak pernah adanya pelaporan dari badan usaha jika usahanya telah tutup atau tidak beroperasional lagi,” kata Iqbal.

Sejalan dengan yang disampaikan Asdatun Kejati Aceh, Iqbal mengimbau agar pemberi kerja tidak lagi menggunakan JKA dari segmen PBI sehingga dapat mengurangi beban anggaran Pemerintah Aceh. Sebab, menurut Iqbal, bagi pemberi kerja wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN untuk terlindunginya kesehatan pekerja sebagaimana sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rq)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Jelang PON XII Aceh – Sumut 2024, PLN UID Aceh Pastikan Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan

29 June 2024 - 21:38 WIB

Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN

29 June 2024 - 20:01 WIB

Kyriad Muraya Hotel Aceh Kembali Hadirkan Program Fun Kids Activity – Cooking Class

29 June 2024 - 18:30 WIB

PLN Bagikan Tips Keselamatan Listrik di Tengah Cuaca Ekstrem dan Banjir

29 June 2024 - 14:47 WIB

Diskusi Buku “Mega Merger In The Pandemic Era” : Catatan Sejarah, Referensi Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia

29 June 2024 - 09:05 WIB

Diskusi Buku “Mega Merger In The Pandemic Era” : Catatan Sejarah, Referensi Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia

28 June 2024 - 20:00 WIB

Trending di EKBIS