Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

EKBIS · 27 Jun 2024 10:15 WIB ·

BPJS Kesehatan bersama TKMKB Aceh Lakukan Evaluasi Mutu Layanan


 Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) Tingkat Provinisi Aceh yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I Perbesar

Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) Tingkat Provinisi Aceh yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I

ACEH BESAR – Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Aceh, Saifuddin Ishak menyampaikan bahwa perlu adanya pembentukan Tim Koordinasi Bersama yang terdiri dari Pemerintah Daerah, DPRD dan BPJS Kesehatan agar dapat lebih fokus yang khusus membahas terkait pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan Program JKN guna mengoptimalkan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan pada kegiatan Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) Tingkat Provinisi Aceh yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Monev yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan Aceh, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Aceh, Asosiasi Klinik Aceh, IDI Wilayah Aceh dan Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Aceh pada Selasa (25/6) di Aceh Besar.

Pelaksanaan Monev KBK kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik Perorangan (DPP) ini sendiri terus dilakukan secara berkala oleh Tim Monev KBK bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan beberapa indikator yang harus dicapai oleh FKTP diantaranya angka kontak, rasio peserta program pengelolaan penyakit kronis (prolanis) terkendali dan rasio rujukan non spesialistik.

“Setelah dilakukan pembentukan Tim Koordinasi, selanjutnya akan dilakukan kunjungan langsung ke fasilitas kesehatan untuk melakukan supervisi dan pemantauan terkait pelaksanaan pelayanan kesehatan pada peserta JKN. Khusus kepada Dinas Kesehatan, diharapakan adanya peningkatan tata kelola bagi puskesmas agar Provinsi Aceh tidak ketinggalan dalam melaksanakan program-program yang telah ditetapkan. Pada tahun 2023 Provinsi Aceh telah memenuhi target Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) dan Angka Rasio Rujukan Non Spesialistik. Oleh karena itu merupakan pilihan yang tepat untuk dilakukannya desentralisasi Dinas Kesehatan guna menyamakan fokus dan pelaksanaan program dari Pusat ke Daerah,” ucap Saifuddin.

Saifuddin mengatakan pada pertemuan Evaluasi KBK ini akan dibahas mengenai capaian target KBK, peningkatan mutu dan digitalisasi dalam pelayanan kesehatan. Selanjutnya kata Saifuddin perlu optimalisasi mutu layanan dengan peningkatan pelayanan prima dan terus berkomitmen dalam menjalankan janji layanan di fasilitas kesehatan.

“Mengenai pencegahan kecurangan atau fraud dalam pelayanan kesehatan, dapat dilakukan pencegahan fraud mulai dari pendaftaran peserta. Hal ini kata Saifuddin menjadi tugas kita bersama mensosialisasikan dan mengawasi potensi terjadinya fraud. Untuk fraud ini agar dirumuskan dengan benar terkait penangannya, seperti pengambilan sampling menggunakan Proporsional Random Sampling agar terwakili sampel pemeriksaannya dan tidak menimbulkan data bias,” kata Saifuddin.

Sementara itu, Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan, Nur Eva Parindury mengapresiasi TKMKB Aceh yang dalam satu dekade Program JKN terus mendampingi BPJS Kesehatan untuk kelancaran pelaksanaan Program JKN khususnya dalam hal peningkatan mutu dan kendali biaya. Untuk diketahui kata Eva strategi BPJS Kesehatan tahun 2024 adanya Kendali Biaya yang terdiri dari pengendalian rujukan, pengelolaan klaim efektif, intensifikasi audit medis, kemudian Kendali Mutu dan Perluasan Akses yang Efektif.

“Untuk capaian rasio rujukan non spesialistik FKTP di Aceh secara total indikator rasio rujukan non spesialistik yang tidak boleh melebihi dari 2% karena harus tuntas penanganannya di FKTP telah terpenuhi. Dapat disampaikan capaian rasio rujukan non spesialistik FKTP di Aceh dari Januari 2023 s.d Mei 2024 ada di rentang 0,7 % s.d 1%, artinya tidak melebihi dari 2%,” ungkap Eva.

Mengenai Pencegahan Kecurangan atau Fraud, Eva menyampaikan perlu kolaborasi bersama untuk mensosialisasikan pencegahan kecurangan pada program JKN dengan tujuan akhir Program JKN ini adalah dapat berjalan dengan baik dan dapat bekelanjutan kedepannya untuk dapat terus memberikan perlindungan kesehatan pada peserta.

“Dalam hal peningkatan mutu layanan salah satu tugas utama dalam Program JKN adalah memberikan pelayanan pada peserta dengan tidak membeda-bedakan pelayanan pada saat di fasilitas kesehatan. Dalam hal ini sangat dibutuhkan kolaborasi dalam pemberian pelayanan yang bermutu dan terstandar dalam pelayanan prima guna meningkatkan kepuasan peserta dalam Program JKN,” harap Eva. (rq)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pertandingan Bulutangkis HUT Bhayangkara Berkahir, Polres Sabet Juara

29 June 2024 - 21:39 WIB

Jelang PON XII Aceh – Sumut 2024, PLN UID Aceh Pastikan Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan

29 June 2024 - 21:38 WIB

Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN

29 June 2024 - 20:01 WIB

Kyriad Muraya Hotel Aceh Kembali Hadirkan Program Fun Kids Activity – Cooking Class

29 June 2024 - 18:30 WIB

PLN Bagikan Tips Keselamatan Listrik di Tengah Cuaca Ekstrem dan Banjir

29 June 2024 - 14:47 WIB

Kapolres Sabang Dapat Hadiah Lagu dari Danlanud pada Hari Bhayangkara

29 June 2024 - 09:20 WIB

Trending di UTAMA