Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

EKBIS · 27 Jun 2024 20:41 WIB ·

Polda Aceh Siap Dukung Upaya Restorative Justice Dalam Program JKN


 Foto bersama usai pertemuan koordinasi antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I dengan Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (26/6) di Banda Aceh. Perbesar

Foto bersama usai pertemuan koordinasi antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I dengan Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (26/6) di Banda Aceh.

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Supriadi menyatakan dukungannya dalam program JKN melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dukungan yang diberikan untuk yaitu terlaksananya implementasi Program JKN dengan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian RI (Polri).

Hal ini disampaikannya pada pertemuan koordinasi antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I dengan Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (26/6) di Banda Aceh. Untuk diketahui selain menjalankan amanat Inpres 1/2022, BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan Perjanjian Kerja Sama mengenai Penanganan Ketidakpatuhan Pemberi Kerja Dalam Pembayaran Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kami dari kepolisian siap mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dengan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, seperti meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran Program JKN,” kata Supriadi.

Supriadi melanjutkan, ruang lingkup kerja sama ini terdiri dari pertukaran data dan informasi, pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja, penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran Program JKN. Ia melanjutkan, akan adanya pembentukan tim terpadu, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan sarana dan prasarana.

“Ruang lingkup pengawasan dan pemeriksaan, nantinya akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja dalam pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk mematuhi kewajibannya berupa pembayaran iuran Peserta JKN. Apabila ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran Program JKN maka BPJS Kesehatan dapat melaporkan kepada Polri tentang adanya dugaan tindak pidana,” jelas Supriadi.

Implementasi penanganan ketidakpatuhan Badan Usaha dalam pembayaran iuran program JKN bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, menurut Supriadi dilakukan dengan metode Sosialisasi Terpadu kepada Badan Usaha terkait kewajiban dan sanksi dalam Program JKN, kemudian Pelaporan Data Pasif yaitu penyampaian data Badan Usaha yang terindikasi melakukan tindak pidana dan Pendampingan Pemeriksaan Lapangan.

Asisten Deputi Bidang Perencanaan Dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Idris Halomoan menyampaikan bahwa seiring diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN tersebut, maka hubungan erat antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI akan semakin intens. Pasalnya, dalam Inpres tersebut Kepolisian RI turut berperan dalam meningkatkan keakftifan peserta Program JKN.

“Selain menindaklanjuti Inpres tersebut, telah adanya Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Polri maka akan menindaklanjuti dengan Bareksrim dalam Implementasi Penanganan Ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam Pembayaran Iuran Program JKN melalui upaya Restoratif Justice. Kami akan melaporkan secara pasif badan usaha yang tidak patuh dalam membayar iuran pekerja dalam progran JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan,” ucap Idris.

Selain itu kata Idris, menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu dikuatkan terkait penyelenggaraan Program JKN di Provinsi Aceh. Salah satunya adalah peningkatan kesadaran pemberi kerja atau perusahaan di wilayah Provinsi Aceh terhadap Program JKN. Menurutnya, masih terdapat beberapa perusahaan yang belum patuh mendaftarkan, membayarkan iuran, ataupun menyampaikan data terkait jumlah pekerja dan besaran gaji pekerja yang benar kepada BPJS Kesehatan. Didapati juga beberapa masyarakat yang bekerja di perusahaan tertentu, namun tidak didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) melainkan terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Seharusnya pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran JKN para pekerjanya sebesar 5% dari gaji, yang 1% ditanggung oleh pekerja, dan 4% ditanggung oleh pemberi kerja. Namun, masih terdapat beberapa diantara para pemberi kerja yang tidak patuh pada ketentuan yang telah ditetapkan, seperti tidak tidak membayar sesuai dengan gaji yang dibayarkan kepada pekerjanya atau bahkan sama sekali tidak membayarkan iuran. Terkait hal tersebut, kami berharap dukungan dari Kepolisian dalam rangka menegakkan kepatuhan para pemberi kerja untuk mematuhi ketentuan seusai dengan undang-undang yang ada, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip restorative justice,” ungkap Idris.(rq)

Artikel ini telah dibaca 870 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pertandingan Bulutangkis HUT Bhayangkara Berkahir, Polres Sabet Juara

29 June 2024 - 21:39 WIB

Jelang PON XII Aceh – Sumut 2024, PLN UID Aceh Pastikan Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan

29 June 2024 - 21:38 WIB

Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN

29 June 2024 - 20:01 WIB

Kyriad Muraya Hotel Aceh Kembali Hadirkan Program Fun Kids Activity – Cooking Class

29 June 2024 - 18:30 WIB

PLN Bagikan Tips Keselamatan Listrik di Tengah Cuaca Ekstrem dan Banjir

29 June 2024 - 14:47 WIB

Kapolres Sabang Dapat Hadiah Lagu dari Danlanud pada Hari Bhayangkara

29 June 2024 - 09:20 WIB

Trending di UTAMA