RAKYAT ACEH | KUTACANE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, lakukan pemasangan spanduk sosialiasi bahya judi dan ancaman hukuman bagi pelaku judi online maupun Ofline, Jumat, 28 Juni 2024.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Pribadi mengatakan, sosialisasi Stop segala bentuk perjudian melalui spanduk dilakukan menyasar empat sasaran tempat, seperti pasar atau pajak, terminal, warung maupun kedai kopi serta sejumlah tempat keramaian lainnya dalam wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
“Selain spanduk sosialisasi kita lakukan juga dalam bentuk Stiker bertuliskan stop segala bentuk perjudian judi online maupun offline dan pelaku judi online dapat dihukum berdasarkan pasal 18 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, di ancam dengan ukubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan,” sebut Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono.
Dikatakan, pemberantasan judi online yang gencar dilakukan diwilayah hukum Polres Aceh Tenggara juga menyahuti Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Jokowi Dodo Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantas Perjudian Daring.
Hal ini disebabkan praktek perjudian daring dewasa ini selain melanggar hukum mengakibatkan kerugian finansial, judi juga dapat mengakibatkan ganguan sosial dan piskologis yang dapat mengakibatkan efek krimibal lanjutan.
“Praktek perjudian daring telah menimbulkan keresahan masyarakat dan mengakibatkan ganguan Kamtibmas,” sebutnya lagi.
Pemberatasan dilakukan sebelumnya Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara juga telah mengamankan dua pelaku permainan judi online.
Kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda dalam wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Bahkan hingga berita ini diturunkan pelaku masih di amankan pihak Kepolisian Polres Aceh Tenggara guna penyelidikan lebih lanjut. (val/hra)